Berita

Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto/Net

Hukum

Jadi Tersangka Suap, Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju Resmi Ditahan KPK

RABU, 02 MARET 2022 | 19:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat mangkir, Ivana Kwelju (IK) resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku tahun 2011-2016.

"Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sore (2/3).

Ivana selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berbarengan dengan ditangkapnya Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), dan Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta pada Rabu (26/1).


Karyoto kemudian membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan para tersangka ini. Pada 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan mengumumkan adanya paket pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 yang satu di antaranya adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar.

Tagop selaku Bupati Buru Selatan diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS melalui rekening bank milik tersangka JRK yang adalah orang kepercayaan tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBN bursel'," jelas Karyoto.

Selanjutnya kata Karyoto, pada sekitar Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Masih di bulan Agustus 2015, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK Tambahan" ke rekening bank Johny.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek  pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.

"Adapun uang yang ditransfer oleh tersangka IK melalui tersangka JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka TSS. KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya