Berita

Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto/Net

Hukum

Jadi Tersangka Suap, Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju Resmi Ditahan KPK

RABU, 02 MARET 2022 | 19:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat mangkir, Ivana Kwelju (IK) resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku tahun 2011-2016.

"Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sore (2/3).

Ivana selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berbarengan dengan ditangkapnya Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), dan Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta pada Rabu (26/1).

Karyoto kemudian membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan para tersangka ini. Pada 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan mengumumkan adanya paket pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 yang satu di antaranya adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar.

Tagop selaku Bupati Buru Selatan diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS melalui rekening bank milik tersangka JRK yang adalah orang kepercayaan tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBN bursel'," jelas Karyoto.

Selanjutnya kata Karyoto, pada sekitar Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Masih di bulan Agustus 2015, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK Tambahan" ke rekening bank Johny.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek  pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.

"Adapun uang yang ditransfer oleh tersangka IK melalui tersangka JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka TSS. KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya