Berita

Menag Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke polisi buntut pernyataan yang diduga menodakan agama/Net

Hukum

Beda Perlakuan, KUHAP APA Kecewa Laporan Dugaan Penodaan Agama Menag Yaqut Ditolak Polisi

SELASA, 01 MARET 2022 | 22:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) merasa adanya perbedaan sikap dari pihak SPKT Mabes Polri.

Perbedaan sikap yang dimaksud, yaitu laporan dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas pernyataan yang membandingkan suara adzan dengan anjing menggonggong yang ditolak pada hari ini, Selasa malam (1/3).

"Dengan alasan penolakan laporan tersebut juga semakin mencoreng citra Polri yang sudah terimage bahwa Polri bekerja berdasarkan dominan untuk kekuasaan," ujar Wakil Ketua KUHAP APA, Novel Bamukmin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (1/3).


Padahal kata Novel, beberapa laporan sebelumnya atas dugaan yang sama telah diterima, misalnya seperti pelapor Sugik Nur yang diterima tanpa ada permintaan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Juga sebelumnya kasus Ferdinand Hutahaean, M. Kece dan lain-lain diproses karena memang bukan bagian dari rezim," kata Novel.

Padahal kata Novel, kasus Menag Yaqut hampir sama dengan Sukmawati yang diduga sama-sama menghina adzan.

"Bahkan Sukmawati hanya membandingkan dengan suara kidung yang masih bagus menjadi tersangka, apalagi Yaqut membanding azan dengan gonggongan anjing sungguh sangat keji dan menjijikan," tegas Novel.

Bahkan kata Novel, kasus-kasus sebelumnya juga diterima tanpa harus ada fatwa dari MUI. Misalnya kasus Ahok, Gus Muwafiq, Abu Janda, Deni Siregar, Viktor Laskodat, Ade Armando dan lainnya.

"Walau tidak diproses tentunya Polri masih punya muka karena menjalani prosedur pelayanan yang baik. Bahkan kasus Dudung saja ditindak lanjuti oleh Puspomad dengan langsung instruksi Panglima TNI Jenderal Andika walau buntut buntutnya harus di SP2 kan," pungkas Novel.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya