Berita

Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah/Net

Hukum

Siap Ambil Alih Kasus Nurhayati, Kejagung Segera Keluarkan SKP2

SELASA, 01 MARET 2022 | 11:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus hukum yang menimpa mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, segera menemukan titik terang. Sebab, Kejaksaan Agung akan segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bagi Nurhayati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa oleh Polres Cirebon.

Disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Karena perkara sudah P21, maka kami minta penyidik (melakukan) tahap II dan kami akan (mengeluarkan) SKP2,” jelas Febrie di Jakarta, Selasa (1/3).


Febrie menambahkan, pihak Kejagung sudah melakukan pengecekan ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Dari informasi yang didapat, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pihak pelapor.

“Kami sudah cek ke JPU di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” terang Febrie.

Ramainya kasus Nurhayati yang dijadikan tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa membuat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin turun tangan.

Jaksa Agung memerintahkan Jampidsus melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan petunjuk dan perintah kepada Kejari Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU, mengingat perkara tersebut telah P21.

Selanjutnya, JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.

Kasus Nurhayati sempat viral dan menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang menilai, Nurhayati telah menjadi korban karena ia dijadikan tersangka setelah berupaya membongkar kasus korupsi Dana Desa di Citemu, Kabupaten Cirebon.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya