Berita

Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah/Net

Hukum

Siap Ambil Alih Kasus Nurhayati, Kejagung Segera Keluarkan SKP2

SELASA, 01 MARET 2022 | 11:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus hukum yang menimpa mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, segera menemukan titik terang. Sebab, Kejaksaan Agung akan segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bagi Nurhayati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa oleh Polres Cirebon.

Disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Karena perkara sudah P21, maka kami minta penyidik (melakukan) tahap II dan kami akan (mengeluarkan) SKP2,” jelas Febrie di Jakarta, Selasa (1/3).


Febrie menambahkan, pihak Kejagung sudah melakukan pengecekan ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Dari informasi yang didapat, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pihak pelapor.

“Kami sudah cek ke JPU di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” terang Febrie.

Ramainya kasus Nurhayati yang dijadikan tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa membuat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin turun tangan.

Jaksa Agung memerintahkan Jampidsus melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan petunjuk dan perintah kepada Kejari Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU, mengingat perkara tersebut telah P21.

Selanjutnya, JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.

Kasus Nurhayati sempat viral dan menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang menilai, Nurhayati telah menjadi korban karena ia dijadikan tersangka setelah berupaya membongkar kasus korupsi Dana Desa di Citemu, Kabupaten Cirebon.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya