Berita

Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah/Net

Hukum

Siap Ambil Alih Kasus Nurhayati, Kejagung Segera Keluarkan SKP2

SELASA, 01 MARET 2022 | 11:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus hukum yang menimpa mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, segera menemukan titik terang. Sebab, Kejaksaan Agung akan segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bagi Nurhayati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa oleh Polres Cirebon.

Disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Karena perkara sudah P21, maka kami minta penyidik (melakukan) tahap II dan kami akan (mengeluarkan) SKP2,” jelas Febrie di Jakarta, Selasa (1/3).


Febrie menambahkan, pihak Kejagung sudah melakukan pengecekan ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Dari informasi yang didapat, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pihak pelapor.

“Kami sudah cek ke JPU di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” terang Febrie.

Ramainya kasus Nurhayati yang dijadikan tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa membuat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin turun tangan.

Jaksa Agung memerintahkan Jampidsus melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan petunjuk dan perintah kepada Kejari Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU, mengingat perkara tersebut telah P21.

Selanjutnya, JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.

Kasus Nurhayati sempat viral dan menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang menilai, Nurhayati telah menjadi korban karena ia dijadikan tersangka setelah berupaya membongkar kasus korupsi Dana Desa di Citemu, Kabupaten Cirebon.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya