Berita

Pakar telematika Roy Suryo/Net

Nusantara

GP Ansor Balik Polisikan Roy Suryo, Perhakhi Siap Pasang Badan

SELASA, 01 MARET 2022 | 05:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gerakan Pemuda (GP) Ansor resmi melaporkan pakar telematika Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, hingga fitnah, karena dianggap menimbulkan kegaduhan atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Terkait pelaporan Roy Suryo itu, Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

"Dikarenakan Roy Suryo dilaporkan oleh warga masyarakat pada 25 Februari 2022 akibat tweet-an dari kajian keilmuan dan penelitiannya mengenai video kontroversial tersebut, sehingga PBH Perhakhi memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Roy Suryo," kata Sekretaris Jenderal Perhakhi, Pitra Romadoni, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (28/2).


Pitra mengatakan, cuitan yang ditulis Roy Suryo terkait video pernyataan Menag Yaqut yang beredar di masyarakat sebelumnya telah dikaji dan diteliti secara cermat.

"Roy Suryo selaku ahli di bidang tersebut (pakar telematika), tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat, agar tidak terjadi simpang siur mengenai keaslian video tersebut," kata Pitra.

Pitra menuturkan, laporan yang dilakuan oleh GP Ansor kepada Roy Suryo juga dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pasalnya, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dapat dilakukan atas pelaporan pihak yang dirugikan, dalam hal ini Yaqut Cholil Qoumas.

"Hal tersebut sesuai dengan SKB 3 Menteri Tertanggal 23 Juni 2021," kata Pitra.

Di sisi lain, Pitra meyakinkan video yang beredar bukan disebarkan oleh Roy Suryo. Oleh karenanya, tidak ada niat pencemaran nama baik sedikitpun dari Roy atas video yang sudah beredar di media sosial itu.

"Roy Suryo tidak mempunyai niatan yang tidak baik dalam menangani permasalahan tersebut karena dilakukan secara konstitusional sehingga dapat kami pastikan tidak ada Mens Rea dalam kasus tersebut," kata Pitra.

Roy Suryo sempat melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya meski tidak diterima. Kemudian, GP Ansor balik melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya