Berita

Pakar telematika Roy Suryo/Net

Nusantara

GP Ansor Balik Polisikan Roy Suryo, Perhakhi Siap Pasang Badan

SELASA, 01 MARET 2022 | 05:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gerakan Pemuda (GP) Ansor resmi melaporkan pakar telematika Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, hingga fitnah, karena dianggap menimbulkan kegaduhan atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Terkait pelaporan Roy Suryo itu, Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

"Dikarenakan Roy Suryo dilaporkan oleh warga masyarakat pada 25 Februari 2022 akibat tweet-an dari kajian keilmuan dan penelitiannya mengenai video kontroversial tersebut, sehingga PBH Perhakhi memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Roy Suryo," kata Sekretaris Jenderal Perhakhi, Pitra Romadoni, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (28/2).


Pitra mengatakan, cuitan yang ditulis Roy Suryo terkait video pernyataan Menag Yaqut yang beredar di masyarakat sebelumnya telah dikaji dan diteliti secara cermat.

"Roy Suryo selaku ahli di bidang tersebut (pakar telematika), tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat, agar tidak terjadi simpang siur mengenai keaslian video tersebut," kata Pitra.

Pitra menuturkan, laporan yang dilakuan oleh GP Ansor kepada Roy Suryo juga dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pasalnya, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dapat dilakukan atas pelaporan pihak yang dirugikan, dalam hal ini Yaqut Cholil Qoumas.

"Hal tersebut sesuai dengan SKB 3 Menteri Tertanggal 23 Juni 2021," kata Pitra.

Di sisi lain, Pitra meyakinkan video yang beredar bukan disebarkan oleh Roy Suryo. Oleh karenanya, tidak ada niat pencemaran nama baik sedikitpun dari Roy atas video yang sudah beredar di media sosial itu.

"Roy Suryo tidak mempunyai niatan yang tidak baik dalam menangani permasalahan tersebut karena dilakukan secara konstitusional sehingga dapat kami pastikan tidak ada Mens Rea dalam kasus tersebut," kata Pitra.

Roy Suryo sempat melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya meski tidak diterima. Kemudian, GP Ansor balik melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya