Berita

Polda Sumatera Utara mengungkap kasus perdagangan satwa liar dan dilindungi jenis Trenggiling/Ist

Presisi

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 150 Kilogram Sisik Trenggiling

SELASA, 01 MARET 2022 | 04:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap kasus perdagangan satwa liar dan dilindungi jenis Trenggiling di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang berinisial AS (42) warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah dan EPK (42) warga Jalan Jamin Ginting, Berastagi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya penjualan sisik trenggiling di Kabupaten Tapanuli Tengah.


"Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang inisial AS dan EPK yang hendak menjual sisik trenggiling tersebut ke luar Pulau," kata Hadi dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Senin (28/2).

Hadi menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap AS terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut.

Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik itu kepada calon pembeli dengan harga Rp 2,5 juta per kilogram. Jika ditotal nilai keseluruhan sisik seberat 150 kilogram itu senilai Rp 375 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kilogram sisik Trenggiling berasal dari 3-5 ekor trenggiling. Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 trenggiling sisik harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling," ungkapnya.

Lanjutnya, sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum . 1/12/2018 bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA menyebutkan sisik itu merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.

Kedua pelaku penjualan sisik trenggiling itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dipersangkakan UU 5/1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d.

“Setiap orang yang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau di luar Indonesia, diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya