Berita

Polda Sumatera Utara mengungkap kasus perdagangan satwa liar dan dilindungi jenis Trenggiling/Ist

Presisi

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 150 Kilogram Sisik Trenggiling

SELASA, 01 MARET 2022 | 04:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap kasus perdagangan satwa liar dan dilindungi jenis Trenggiling di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang berinisial AS (42) warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah dan EPK (42) warga Jalan Jamin Ginting, Berastagi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya penjualan sisik trenggiling di Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang inisial AS dan EPK yang hendak menjual sisik trenggiling tersebut ke luar Pulau," kata Hadi dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Senin (28/2).

Hadi menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap AS terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut.

Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik itu kepada calon pembeli dengan harga Rp 2,5 juta per kilogram. Jika ditotal nilai keseluruhan sisik seberat 150 kilogram itu senilai Rp 375 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kilogram sisik Trenggiling berasal dari 3-5 ekor trenggiling. Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 trenggiling sisik harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling," ungkapnya.

Lanjutnya, sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum . 1/12/2018 bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA menyebutkan sisik itu merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.

Kedua pelaku penjualan sisik trenggiling itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dipersangkakan UU 5/1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d.

“Setiap orang yang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau di luar Indonesia, diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya