Berita

Kerumunan KPM saat penyaluran program bantuan sembako di salah satu desa di Kabupaten Ciamis/RMOLJabar

Nusantara

Dinilai Picu Kerumunan, Penyaluran Bantuan Sembako Lewat Kantor Pos Harus Dievaluasi

SENIN, 28 FEBRUARI 2022 | 10:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Di tengah pesatnya perkembangan kasus Covid-19 belakangan ini, Pemerintah membuat kebijakan terkait penyaluran bantuan program sembako 2022 melalui PT Pos. Penyaluran bantuan sembako tersebut dilakukan untuk tiga bulan sekaligus. Yakni Januari, Februari, dan Maret.

Untuk tahun ini, kelompok penerima manfaat (KPM) bantuan sosial ini menerima bantuan dalam bentuk tunai Rp200 ribu per bulan. Karena dibayarkan sekaligus, sehingga yang diterima KPM sebesar Rp 600 ribu.

Namun demikian, menurut anggota Komisi D DPRD Ciamis, Yogi Permadi, perubahan mekanisme pencairan dana bansos program sembako itu justru malah mengundang kerumunan.


Politikus PDIP ini menilai, kerumunan di setiap kantor desa yang ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Ciamis cukup mengkhawatirkan.

"Kerumunan di kantor desa sangat mengkhawatirkan, di tiap desa tidak kurang 300 hingga 600 orang berkerumun dalam waktu bersamaaan," ujar Yogi, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (27/2).

Apalagi, di beberapa minggu ini, kasus Covid-19 sedang mengalami peningkatan. Hal tersebut tentu harus menjadi perhatian dari pemerintah.

Yogi berharap, ada perubahan mekanisme penyaluran dana bansos program sembako ini. Sehingga tidak terjadi lagi kerumunan massa KPM yang antre untuk menerima bantuan.

Pihaknya pu telah melaporkan kondisi itu kepada pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.

"Penyaluran bantuan program sembako melalui Kantor Pos harus dievaluasi. Saya berharap ada tindaklanjut dari pemerintah," tegas dia.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya