Berita

Rektor Universitas Jenderal A Yani Hikmahanto Juwana/RMOL

Dunia

Soal Posisi Indonesia atas Situasi Ukraina, Pernyataan Resmi Kemlu Berpotensi Berbeda dengan Pernyataan Presiden Jokowi, Kok Bisa?

SENIN, 28 FEBRUARI 2022 | 00:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Langkah militer yang ditempuh oleh Rusia terhadap Ukraina mengundang respon beragam dari banyak pihak di tataran global, tidak terkecuali Indonesia.

Pada Jumat (25/2) Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan posisi pemerintah Indonesia atas situasi di Ukraina. 

Namun pernyataan tersebut berpotensi untuk bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan melalui Twitter pada Kamis (24/2).


"Setop Perang. Perang itu menyengsarakan umat manusia, dan membahayakan dunia," begitu cuitan di akun Twitter resmi Jokowi.

Lantas, mengapa kedua pernyataan ini berpotensi bertentangan? 

"Bila mencermati pernyataan Presiden Jokowi dapat diargumentasikan sebagai basis digunakan Pasal 1 angka 3 Piagam PBB," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam keterangan yang diterima redaksi Senin dini hari (28/2).

"Dalam pasal tersebut negara-negara diwajibkan untuk menyelesaikan sengketa diantara mereka melalui cara-cara damai (peaceful means) sehingga tidak membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, dan keadilan," sambungnya.

Dia menambahkan, pernyataan Presiden Jokowi untuk menyetop atau menghentikan perang dilakukan tanpa menyebut negara yang melakukan serangan, negara yang diserang bahkan jenis serangan, apakah serangan untuk bela diri atau serangan agresi. 

"Sementara pernyataan Kemlu dapat diargumentasikan berdasarkan pada Pasal 1 angka 4 Piagam PBB," sambung Hikmahanto.

"Dalam pasal tersebut diminta agar negara-negara anggota 'menahan diri dalam hubungan internasional dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah...'," jelas Rektor Universitas Jenderal A Yani ini.

Dia menambahkan bahwa dalam pernyataan Kemlu, disebutkan bahwa serangan militer terhadap Ukraina dianggap sebagai tidak dapat diterima (unacceptable) karena serangan tidak menghormati integritas wilayah dan kedaulatan. 

"Ini berarti Indonesia dalam posisi sama dengan Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa Barat, Australia dan banyak negara yang mengecam serangan oleh Rusia," kata Hikmahanto.

"Meski ada kemiripan situasi, posisi Indonesia saat ini berbeda dengan posisi Indonesia saat Amerika Serikat melakukan serangan terhadap Irak pada tahun 2003," sambungnya.

Pada saat itu, terang Hikmahanto, Presiden Megawati mengecam tindakan Amerika Serikat dengan koalisinya yang meyerang Irak.

"Ini berbeda dengan Presiden Jokowi saat ini yang menyerukan penghentian atas perang," tegasnya.

Kemiripan situasi tidak harus mempertahankan konsistensi kebijakan oleh presiden, mengingat sejumlah faktor dan konteks yang mungkin berbeda. 

"Oleh karenanya Kemlu tidak seharusnya menerjemahkan secara sama kebijakan Presiden Megawati untuk mengecam serangan Amerika Serikat saat menyerang Irak, dengan Presiden Jokowi untuk menyetop perang." tutupnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya