Berita

Pakar hukum tata negara, Saiful Anam/Net

Politik

Penundaan Pemilu Tanpa Amandemen Akan Berbuah Krisis

MINGGU, 27 FEBRUARI 2022 | 10:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemilu tidak dapat ditunda terkecuali terjadi amandemen UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengangkat dan memberhentikan Presiden.

Begitu yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Saiful Anam menanggapi adanya usulan dari partai politik (parpol) koalisi pemerintahan Joko Widodo yang menginginkan menunda Pemilu 2024.

"Dari perspektif hukum tata negara tidak dapat penundaan pemilu, terkecuali terdapat amandemen kelima UUD 1945," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/2).


Saiful Anam mengurai bahwa presiden dipilih langsung oleh rakyat merupakan bagian amanat dari reformasi, dan MPR tidak berwenang melakukan penundaan pemilu kecuali terdapat perubahan UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengangkat dan memberhentikan Presiden.

"Saya kira sebuah langkah mundur apabila Presiden ditentukan oleh MPR, maka akan terkesan ingin mengembalikan seperti yang terjadi pada saat orde baru," kata Saiful.

Bahkan menurut Saiful, jika penundaan Pemilu dipaksa dengan atau tanpa adanya amandemen UUD 1945, maka akan terjadi krisis konstitusi.

"Yang akan menimbulkan kekosongan hukum yang akan berimbas kepada kondisi politik yang sangat luar biasa, dan bukan tidak mungkin akan terjadi perebutan kekuasan, sehingga akan memakan korban yang sangat tidak diharapkan," pungkas Saiful.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya