Berita

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/RMOL

Politik

Dukung Kebijakan Menag Yaqut, Sekjen IKA-NU; Ibadah Tidak Boleh Mengganggu Orang Lain

MINGGU, 27 FEBRUARI 2022 | 04:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala masih terus menjadi kontroversi. Sejumlah pihak memberikan tanggapan positif dan negatif terhadapnya.

Surat Edaran yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 itu sebenarnya dirumuskan dalam rangka meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Sekjen IKA-NU Mesir yang juga merupakan dosen Perbandingan Madzhab UIN Sunan Kalijaga, Anis Mashduqi mengatakan, apa yang dilakukan Menag Yaqut sudah benar. Penggunaan Toa masjid harus diatur supaya tidak berdampak terhadap kondisi sosial masyarakat.

"Dalam Islam, ada kaidah la dlarara wa la dlirara, tidak boleh ada gangguan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain." jelasnya, Sabtu (26/2).

Bahkan dalam beribadah, lanjut Anis, kita dilarang mengganggu orang lain. Misalnya, bacaan shalat jangan sampai mengganggu orang yang sedang tertidur atau mengganggu orang lain yang sedang shalat. Itu ada pembahasannya dalam kitab-kitab kuning.

"Gus Menteri sudah mengambil kebijakan yang sangat-sangat moderat (tawassuth). Penggunaan Toa tidak dilarang akan tetapi diatur dengan baik," imbuhnya.

Menurut Anis, banyak masyarakat yang belum membaca secara seksama Surat Edaran itu tapi sudah berkomentar dan terpengaruh media yang cenderung menyesatkan.

Untuk itu, masyarakat diharapkan membaca dengan seksama Surat Edaran Menteri No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Mushala tersebut. Kemudian mencermati substansi dan tujuan aturan tersebut, yang sebenarnya untuk menciptakan ketentraman dan hormanisasi sosial.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Survei Indikator: China Negara Kawan Terdekat Indonesia

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:10

Teguh Setyabudi Gantikan Heru Budi Jabat Pj Gubernur

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00

Doa Cak Imin, Prabowo Sukses Memimpin Indonesia

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:51

Kediaman Prabowo di Hambalang Disesaki Karangan Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:50

Lagi, Israel Serangan Menara Pasukan UNIFIL di Lebanon

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:50

BI Bakal Kenakan Sanksi Buat Pedagang yang Kenakan Biaya Tambahan QRIS

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:47

Gembleng Calon Menteri di Akmil, Prabowo Tak Ingin Anggota Kabinet Jadi Penjahat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:42

Dibayangi Apple, Samsung Masih Kuasai Pasar Smartphone Global

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:29

Makin Dekat Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Pesan Persis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:19

Surplus Neraca Perdagangan Berlanjut, Bukti Ekonomi Indonesia Tangguh

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:15

Selengkapnya