Berita

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/RMOL

Politik

Dukung Kebijakan Menag Yaqut, Sekjen IKA-NU; Ibadah Tidak Boleh Mengganggu Orang Lain

MINGGU, 27 FEBRUARI 2022 | 04:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala masih terus menjadi kontroversi. Sejumlah pihak memberikan tanggapan positif dan negatif terhadapnya.

Surat Edaran yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 itu sebenarnya dirumuskan dalam rangka meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Sekjen IKA-NU Mesir yang juga merupakan dosen Perbandingan Madzhab UIN Sunan Kalijaga, Anis Mashduqi mengatakan, apa yang dilakukan Menag Yaqut sudah benar. Penggunaan Toa masjid harus diatur supaya tidak berdampak terhadap kondisi sosial masyarakat.


"Dalam Islam, ada kaidah la dlarara wa la dlirara, tidak boleh ada gangguan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain." jelasnya, Sabtu (26/2).

Bahkan dalam beribadah, lanjut Anis, kita dilarang mengganggu orang lain. Misalnya, bacaan shalat jangan sampai mengganggu orang yang sedang tertidur atau mengganggu orang lain yang sedang shalat. Itu ada pembahasannya dalam kitab-kitab kuning.

"Gus Menteri sudah mengambil kebijakan yang sangat-sangat moderat (tawassuth). Penggunaan Toa tidak dilarang akan tetapi diatur dengan baik," imbuhnya.

Menurut Anis, banyak masyarakat yang belum membaca secara seksama Surat Edaran itu tapi sudah berkomentar dan terpengaruh media yang cenderung menyesatkan.

Untuk itu, masyarakat diharapkan membaca dengan seksama Surat Edaran Menteri No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Mushala tersebut. Kemudian mencermati substansi dan tujuan aturan tersebut, yang sebenarnya untuk menciptakan ketentraman dan hormanisasi sosial.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya