Berita

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Tgk Faisal Ali/RMOLAceh

Politik

Soal Pengeras Suara Masjid, Ulama Aceh: Kembalikan pada Kearifan Lokal

MINGGU, 27 FEBRUARI 2022 | 03:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masyarakat Aceh diminta bersikap bijaksana menyikapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

"Misalnya memang ada daerah-daerah yang terganggu, tentu masyarakat di daerah itu akan melakukan musyawarah untuk mencari solusi yang terbaik," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Tgk Faisal Ali, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (26/2).

Lanjut Tgk Faisal, Aceh tidak perlu aturan sebagaimana yang atur dalam surat edaran Menteri Agama tersebut. Dia menyarankan pemerintah untuk biarkan masyarakat mengurus hal semisal pengeras suara secara adat istiadat.

Jika pengeras suara tidak diperkenankan, maka masyarakat muslim di kampung-kampung yang jauh dari masjid atau mushala tidak mendengar waktu shalat. Sebaliknya, ada juga rumah-rumah yang dekat dengan masjid dan mushala.

“Jadi kita kembalikan saja kepada masyarakat untuk dimusyawarahkan dengan kearifan lokalnya bagaimana cara mengatur dan menyampaikan syiar kita dan ibadah kita, baik di bulan Ramadan ataupun di hari biasa," papar Faisal.

Ihwal pernyataan Yaqut yang membandingkan azan dengan gonggongan anjing, menurut Faisal, Menag Yaqut tidak sedang membandingkan dua hal itu. Dia mengatakan berbeda halnya jika Yaqut membuat permisalan.

"Namun secara kearifan, menjaga perasaan, alangkah baiknya tidak disampaikan contoh seperti itu. Namun lebih baik diberikan contoh-contoh yang lain," ucapnya.

Ditambahlan Faisal,  Yaqut tidak membandingkan. Dia hanya memberikan contoh supaya tak menimbulkan fitnah di antara sesama muslim. Namun dalam konteks keagamaan dan syiar, Yaqut dan pejabat publik lain tidak pantas membuat perbandingan seperti itu.

“Kami berharap komunikasi pejabat-pejabat publik harus lebih arif dengan mempertimbangkan perasaan masyarakat. Ini yang perlu sekali dijaga," tutup Faisal.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Survei Indikator: China Negara Kawan Terdekat Indonesia

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:10

Teguh Setyabudi Gantikan Heru Budi Jabat Pj Gubernur

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00

Doa Cak Imin, Prabowo Sukses Memimpin Indonesia

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:51

Kediaman Prabowo di Hambalang Disesaki Karangan Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:50

Lagi, Israel Serangan Menara Pasukan UNIFIL di Lebanon

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:50

BI Bakal Kenakan Sanksi Buat Pedagang yang Kenakan Biaya Tambahan QRIS

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:47

Gembleng Calon Menteri di Akmil, Prabowo Tak Ingin Anggota Kabinet Jadi Penjahat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:42

Dibayangi Apple, Samsung Masih Kuasai Pasar Smartphone Global

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:29

Makin Dekat Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Pesan Persis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:19

Surplus Neraca Perdagangan Berlanjut, Bukti Ekonomi Indonesia Tangguh

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:15

Selengkapnya