Berita

Polres Bandara Soetta saat siaran pers terkait pemalsuan surat antigen/RMOLBanten

Hukum

Jadi Calo Surat Antigen Palsu, Oknum Petugas Avsec Bandara Soetta Ditangkap Polisi

JUMAT, 25 FEBRUARI 2022 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Polisi mengamankan dua oknum petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Keduanya ditangkap karena menjadi calo jasa pembuatan surat antigen.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Sigit Dany Setiono mengatakan kedua pelaku palsu berinisial MSF dan S.

"Mereka masih satu komplotan, jadi bekerjasama sebagai yang mencari pelanggan untuk membuat surat antigen palsu," ujar Sigit seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (25/2).


Sigit mengungkapkan, kedua oknum tersebut mencari calon penumpang pesawat yang terlihat tengah terburu-buru dan tidak ingin menunggu melakukan swab antigen.

"Jadi mereka tawarkan, bisa dapat surat keterangan negatif Covid-19 tanpa perlu tes klinis," ujar Sigit.

Jika sudah mendapatkan pelanggan, Oknum tersebut akan menghubungi tersangka lain, yakni HF yang merupakan oknum PHL Protokol Manado.

"Selanjutnya, tersangka HF ini menghubungi tersangka lain yaitu AR, nanti AR ini yang mengedit surat antigen palsu," jelasnya.

Sigit menuturkan, surat antigen palsu yang dibuat AR tersebut bisa masuk ke dalam akun PeduliLindungi milik pelanggan.

Padahal, untuk bisa mengunggah surat keterangan antigen hanya bisa dilakukan oleh klinik yang ada di daftar Kemenkes.

"Dugaan sementara ada oknum klinik di sekitar Bandara Soetta yang terlibat dalam aktivitas ini, yang pasti tersangka punya akses ke dalam aplikasi PeduliLindungi, akan terus kita dalami apakah ada legal akses," tuturnya.

Adapun para tersangka mematok harga Rp. 200 ribu hingga Rp. 300 ribu perlembar surat antigen palsu yang dibuatnya tersebut. Harga tersebut sudah termasuk mengunggah ke aplikasi PeduliLindungi.

"Mereka sudah beraksi sekitar 5 bulan, jadi keuntungan diperkirakan Rp. 60juta," jelasnya.

Para tersangka pun dikenakan pasal berlapis yakni pasal 263 KUHP, pasal 268 ayat (1) KUHP, dan Pasal 93 juncto pasal  9 Ayat 1 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutur Sigit.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya