Berita

Polres Bandara Soetta saat siaran pers terkait pemalsuan surat antigen/RMOLBanten

Hukum

Jadi Calo Surat Antigen Palsu, Oknum Petugas Avsec Bandara Soetta Ditangkap Polisi

JUMAT, 25 FEBRUARI 2022 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Polisi mengamankan dua oknum petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Keduanya ditangkap karena menjadi calo jasa pembuatan surat antigen.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Sigit Dany Setiono mengatakan kedua pelaku palsu berinisial MSF dan S.

"Mereka masih satu komplotan, jadi bekerjasama sebagai yang mencari pelanggan untuk membuat surat antigen palsu," ujar Sigit seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (25/2).


Sigit mengungkapkan, kedua oknum tersebut mencari calon penumpang pesawat yang terlihat tengah terburu-buru dan tidak ingin menunggu melakukan swab antigen.

"Jadi mereka tawarkan, bisa dapat surat keterangan negatif Covid-19 tanpa perlu tes klinis," ujar Sigit.

Jika sudah mendapatkan pelanggan, Oknum tersebut akan menghubungi tersangka lain, yakni HF yang merupakan oknum PHL Protokol Manado.

"Selanjutnya, tersangka HF ini menghubungi tersangka lain yaitu AR, nanti AR ini yang mengedit surat antigen palsu," jelasnya.

Sigit menuturkan, surat antigen palsu yang dibuat AR tersebut bisa masuk ke dalam akun PeduliLindungi milik pelanggan.

Padahal, untuk bisa mengunggah surat keterangan antigen hanya bisa dilakukan oleh klinik yang ada di daftar Kemenkes.

"Dugaan sementara ada oknum klinik di sekitar Bandara Soetta yang terlibat dalam aktivitas ini, yang pasti tersangka punya akses ke dalam aplikasi PeduliLindungi, akan terus kita dalami apakah ada legal akses," tuturnya.

Adapun para tersangka mematok harga Rp. 200 ribu hingga Rp. 300 ribu perlembar surat antigen palsu yang dibuatnya tersebut. Harga tersebut sudah termasuk mengunggah ke aplikasi PeduliLindungi.

"Mereka sudah beraksi sekitar 5 bulan, jadi keuntungan diperkirakan Rp. 60juta," jelasnya.

Para tersangka pun dikenakan pasal berlapis yakni pasal 263 KUHP, pasal 268 ayat (1) KUHP, dan Pasal 93 juncto pasal  9 Ayat 1 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutur Sigit.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya