Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

MK Belum Goyah, Gugatan Preshold Gatot Nurmantyo, Lieus Sungkharisma hingga Anggota DPD RI Ditolak!

JUMAT, 25 FEBRUARI 2022 | 10:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah permohonan uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir laman mkri.id, terdapat sebanyak lima permohonan uji materiil preshold yang ditolak Majelis Hakim MK dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis kemarin (24/2).

Permohonan pertama yang ditolak yakni perkara yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XIX/2021. Kedua, permohonan yang diajukan aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma yang tertuang di dalam Putusan Nomor 5/PUU-XX/2022.


Kemudian yang ketiga gugatan preshold yang diajukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Masyur Situmeang yang tertuang dalam Putusan Nomor 7/PUU-XX/2022.

Untuk permohonan pengujian preshold keempat yang ditolak MK adalah yang diajukan dua anggota DPD RI, yakni Bustami Zainudin dan Fachrul Razi, dan tertuang dalam Putusan Nomor 68/PUU-XIX/2021.

Permohonan gugatan preshold kelima yang ditolak MK tertuang dalam Putusan Nomor 66/PUU-XIX/2021. Putusan ini mengadili dan menyatakan permohonan yang diajukan politisi Partai Gerindra, Ferry Joko Yuliantono, tidak dapat diterima alias ditolak MK.

Kelima putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, dengan didampingi enam hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Terkait argumentasi penolakan terhadap lima perkara gugatan preshold tersebut memiliki perbedaan masing-masing, sebagaimana pertimbangan Hakim Konstitusi yang tertuang di dalam amar putusan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya