Berita

Aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan bagi Noor Muqaddam/BBC

Dunia

Pembunuh Putri Diplomat Karena Lamarannya Ditolak Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati

JUMAT, 25 FEBRUARI 2022 | 00:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebuah pengadilan di Pakistan pada Kamis (24/2) menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria karena memperkosa dan membunuh putri seorang mantan diplomat yang menolak lamarannya untuk menikah.

Gadis malang yang menjadi korban pembunuhan itu bernama Noor Muqaddam, berusia 27 tahun.

Dia dipukuli, diperkosa dan dipenggal oleh Zahir Jaffer, putra salah satu keluarga terkaya Pakistan.


Pembunuhan brutal itu terjadi di rumahnya pada 20 Juli tahun lalu.

Pembunuhan Noor Muqaddam oleh Jaffet, sesama "kelompok kelas atas" di Pakistan telah mendominasi berita utama selama beberapa bulan terakhir.

Kasus ini memicu kegeraman masyarakat serta dorongan nasional yang menuntut agar Pakistan bisa lebih memastikan keselamatan bagi wanita.

Kasus ini juga memicu seruan untuk perombakan sistem peradilan pidana Pakistan, yang memiliki tingkat hukuman yang sangat rendah, terutama untuk kejahatan terhadap wanita.

BBC mengabarkan bahwa ratusan wanita dibunuh di negara itu setiap tahun, dan ribuan lainnya menderita kekerasan. Bahkan banyak juga kasus yang tidak dilaporkan.

Selain Jaffer, dua pekerja rumah tangganya juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena bersekongkol dalam pembunuhan itu.

Sementara orang tuanya dibebaskan, meski pernah berusaha menutupi kasus itu.

Dengan putusan pengadilan ini, ayah korban yakni Shaukat Muqaddam menyebutnya sebagai kemenangan atas keadilan.

"Saya senang bahwa keadilan telah ditegakkan," katanya.

"Saya telah mengatakan bahwa ini bukan hanya kasus putri saya, ini adalah kasus untuk semua putri di negara saya," sambungnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya