Berita

Aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan bagi Noor Muqaddam/BBC

Dunia

Pembunuh Putri Diplomat Karena Lamarannya Ditolak Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati

JUMAT, 25 FEBRUARI 2022 | 00:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebuah pengadilan di Pakistan pada Kamis (24/2) menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria karena memperkosa dan membunuh putri seorang mantan diplomat yang menolak lamarannya untuk menikah.

Gadis malang yang menjadi korban pembunuhan itu bernama Noor Muqaddam, berusia 27 tahun.

Dia dipukuli, diperkosa dan dipenggal oleh Zahir Jaffer, putra salah satu keluarga terkaya Pakistan.


Pembunuhan brutal itu terjadi di rumahnya pada 20 Juli tahun lalu.

Pembunuhan Noor Muqaddam oleh Jaffet, sesama "kelompok kelas atas" di Pakistan telah mendominasi berita utama selama beberapa bulan terakhir.

Kasus ini memicu kegeraman masyarakat serta dorongan nasional yang menuntut agar Pakistan bisa lebih memastikan keselamatan bagi wanita.

Kasus ini juga memicu seruan untuk perombakan sistem peradilan pidana Pakistan, yang memiliki tingkat hukuman yang sangat rendah, terutama untuk kejahatan terhadap wanita.

BBC mengabarkan bahwa ratusan wanita dibunuh di negara itu setiap tahun, dan ribuan lainnya menderita kekerasan. Bahkan banyak juga kasus yang tidak dilaporkan.

Selain Jaffer, dua pekerja rumah tangganya juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena bersekongkol dalam pembunuhan itu.

Sementara orang tuanya dibebaskan, meski pernah berusaha menutupi kasus itu.

Dengan putusan pengadilan ini, ayah korban yakni Shaukat Muqaddam menyebutnya sebagai kemenangan atas keadilan.

"Saya senang bahwa keadilan telah ditegakkan," katanya.

"Saya telah mengatakan bahwa ini bukan hanya kasus putri saya, ini adalah kasus untuk semua putri di negara saya," sambungnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya