Berita

Aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan bagi Noor Muqaddam/BBC

Dunia

Pembunuh Putri Diplomat Karena Lamarannya Ditolak Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati

JUMAT, 25 FEBRUARI 2022 | 00:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebuah pengadilan di Pakistan pada Kamis (24/2) menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria karena memperkosa dan membunuh putri seorang mantan diplomat yang menolak lamarannya untuk menikah.

Gadis malang yang menjadi korban pembunuhan itu bernama Noor Muqaddam, berusia 27 tahun.

Dia dipukuli, diperkosa dan dipenggal oleh Zahir Jaffer, putra salah satu keluarga terkaya Pakistan.

Pembunuhan brutal itu terjadi di rumahnya pada 20 Juli tahun lalu.

Pembunuhan Noor Muqaddam oleh Jaffet, sesama "kelompok kelas atas" di Pakistan telah mendominasi berita utama selama beberapa bulan terakhir.

Kasus ini memicu kegeraman masyarakat serta dorongan nasional yang menuntut agar Pakistan bisa lebih memastikan keselamatan bagi wanita.

Kasus ini juga memicu seruan untuk perombakan sistem peradilan pidana Pakistan, yang memiliki tingkat hukuman yang sangat rendah, terutama untuk kejahatan terhadap wanita.

BBC mengabarkan bahwa ratusan wanita dibunuh di negara itu setiap tahun, dan ribuan lainnya menderita kekerasan. Bahkan banyak juga kasus yang tidak dilaporkan.

Selain Jaffer, dua pekerja rumah tangganya juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena bersekongkol dalam pembunuhan itu.

Sementara orang tuanya dibebaskan, meski pernah berusaha menutupi kasus itu.

Dengan putusan pengadilan ini, ayah korban yakni Shaukat Muqaddam menyebutnya sebagai kemenangan atas keadilan.

"Saya senang bahwa keadilan telah ditegakkan," katanya.

"Saya telah mengatakan bahwa ini bukan hanya kasus putri saya, ini adalah kasus untuk semua putri di negara saya," sambungnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya