Berita

Aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan bagi Noor Muqaddam/BBC

Dunia

Pembunuh Putri Diplomat Karena Lamarannya Ditolak Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati

JUMAT, 25 FEBRUARI 2022 | 00:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebuah pengadilan di Pakistan pada Kamis (24/2) menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria karena memperkosa dan membunuh putri seorang mantan diplomat yang menolak lamarannya untuk menikah.

Gadis malang yang menjadi korban pembunuhan itu bernama Noor Muqaddam, berusia 27 tahun.

Dia dipukuli, diperkosa dan dipenggal oleh Zahir Jaffer, putra salah satu keluarga terkaya Pakistan.


Pembunuhan brutal itu terjadi di rumahnya pada 20 Juli tahun lalu.

Pembunuhan Noor Muqaddam oleh Jaffet, sesama "kelompok kelas atas" di Pakistan telah mendominasi berita utama selama beberapa bulan terakhir.

Kasus ini memicu kegeraman masyarakat serta dorongan nasional yang menuntut agar Pakistan bisa lebih memastikan keselamatan bagi wanita.

Kasus ini juga memicu seruan untuk perombakan sistem peradilan pidana Pakistan, yang memiliki tingkat hukuman yang sangat rendah, terutama untuk kejahatan terhadap wanita.

BBC mengabarkan bahwa ratusan wanita dibunuh di negara itu setiap tahun, dan ribuan lainnya menderita kekerasan. Bahkan banyak juga kasus yang tidak dilaporkan.

Selain Jaffer, dua pekerja rumah tangganya juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena bersekongkol dalam pembunuhan itu.

Sementara orang tuanya dibebaskan, meski pernah berusaha menutupi kasus itu.

Dengan putusan pengadilan ini, ayah korban yakni Shaukat Muqaddam menyebutnya sebagai kemenangan atas keadilan.

"Saya senang bahwa keadilan telah ditegakkan," katanya.

"Saya telah mengatakan bahwa ini bukan hanya kasus putri saya, ini adalah kasus untuk semua putri di negara saya," sambungnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya