Berita

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi/Net

Politik

MK Putuskan Preshold Tetap 20 Persen, PPP: Harus Dihormati

KAMIS, 24 FEBRUARI 2022 | 16:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gugatan yang dilayangkan Waketum Partai Gerindra Ferry Yoko Juliantoro terkait presidential threshold (preshold) 20 persen ditolak Mahkamah Konstitusi, lantaran dinilai Ferry tidak memiliki kedudukan untuk mengajukan gugatan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyampaikan keputusan MK harus dihormati terkait ambang batas presiden yang digugat banyak kalangan salah satunya waketum Gerindra tersebut.

"Putusan MK yang menolak gugatan ambang batas presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara menjadikan persoalan ini clear tdak ada lagi tafsir yang berbeda. Putusan tersebut harus dihormati karena sifatnya final dan mengikat,” kata Baidowi kepada wartawan, Kamis (24/2).


Dia menambahkan bahwa dalam ketentuan ambang batas atau threshold telah mendasar dan bersifat konstitusional. Hal itu nampak pada saat dilakukan uji materi beberapa kali hasilnya kerap ditolak majelis hakim mahkamah konstitusi.

"Bahwa ketentuan threshold konstitusional. Terbukti beberapa kali diuji hasilnya ditolak atau sekurang-kurangnya gugatan tidak dapat diterima. Ini sekaligus memberikan kepastian bagi penyeleggara pemilu dan peserta pemilu,” ucapnya.

Sekertaris Fraksi PPP DPR RI ini menyarankan masyarakat yang ingin maju menjadi calon presiden segera melakukan pendekatan kepada partai politik.

"Maka setiap warga negara yg berniat maju sbg capres harus segera mendekati parpol utk bisa mengumpulkan dukungan sbgaimana disyaratkan oleh UU. Apalagi tdk ada rencana revisi UU pemilu, maka semakin menguatkan ketentuan threshold,” tutupnya.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya