Berita

Sekjen Parade Nusantara, Dimyati Dahlan (kemeja biru) usai mengunjungi kediaman Nurhayati di Mundu, Cirebon/RMOLJabar

Nusantara

Siapkan Bantuan Hukum bagi Nurhayati, Parade Nusantara Minta Camat Mundu Dijadikan Tersangka

RABU, 23 FEBRUARI 2022 | 23:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bantuan hukum bakal diberikan Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara kepada Nurhayati, mantan Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang ditersangkakan karena melaporkan korupsi Dana Desa.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Parade Nusantara, Dimyati Dahlan, bahkan secara langsung menyambangi kediaman Nurhayati. Ia datang menawarkan bantuan hukum atas perkara yang menjerat Nurhayati.

“Parade Nusantara siap menurunkan tim hukum yang memahami tentang pengelolaan keuangan Desa,” kata Dimyati kepada Kantor Berita RMOLJabar, saat ditemui di kediaman Nurhayati di bilangan Jalan Pantura, Mundu, Cirebon, Rabu (23/2).


Dimyati menyebut, kasus Nurhayati harus menjadi evaluasi bersama karena masih adanya pengelolaan keuangan desa yang belum maksimal.

Menurutnya, korupsi di Desa Citemu yang berlangsung selama tiga tahun menjadi bukti jika Camat Mundu tidak bekerja sesuai tupoksi atau tak melakukan fungsi pembinaan dan fungsi fasilitasi.

“Jika Nurhayati sebagai Bendahara Desa Citemu tetap dijadikan tersangka, maka penyidik harus menetapkan juga Camat Mundu sebagai tersangka, karena tanpa persetujuan camat, tanpa rekomendasi camat, tidak mungkin uang tersebut keluar,” jelasnya.

Sebab, penyelewengan dana desa secara tiga tahun berturut-turut tidak akan terjadi jika camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa sesuai PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, khususnya pasal 154.

“Di sini camat telah melakukan kejahatan dalam jabatan, alat buktinya lebih dari cukup, tindakan melawan hukumnya terpenuhi,” tegasnya.

Sehingga apabila Camat Mundu dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Citemu, Dimyati meyakini camat-camat lain di Kabupaten Cirebon akan berbenah dan bekerja sesuai tupoksi.

"Agar ke depannya tidak akan muncul kasus Nurhayati-Nurhayati lainnya," tandas Dimyati.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya