Berita

Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nurhasan Ismail/Ist

Politik

Sudah Diatur PP 55/2012, Pakar: Penindakan ODOL Jangan Hanya di Jawa

RABU, 23 FEBRUARI 2022 | 22:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aturan kapasitas muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) kendaraan pengangkutan barang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2012 Tentang Kendaraan.

Begitu dikatakan Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Nurhasan Ismail, merespon aksi protes sopir truk atas massifnya penindakan truk ODOL.

Nurhasan menjelaskan, aturan muatan kendaraan besar dalam dimensi lebar dan panjang kendaraan tidak boleh melebihi dasar landasan kendaraan yang sudah ditetapkan.


"Pelanggaran overload itu berkaitan karena adanya over dimensi. Tapi bisa juga karena olah pengangkutannya berlebihan," ujar Nurhasan dalam keterangannya, Rabu (23/2).

Dikatakan Nurhasan, pelanggaran ODOL pasti melibatkan pemilik kendaraan. Dalam hal ini adalah pihak karoseri atau pembuat rangka dari kendaraan.

"Pasti melibatkan karoseri resmi maupun tidak resmi. Karena pemilik barang tidak mungkin mempersoalkan lalin di jalan," terangnya.

"Yang dipersoalkan dalam undang-undang adalah mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi tata cara dalam pemuatan barang," tambahnya.

Oleh karena itu, Nurhasan meminta agar Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan tidak memanjakan pengemudi kendaraan dan pemilik barang.

Menurutnya, para pemangku kebijakan harus tegas dalam menerapkan aturan sebagai UU yang berlaku.

"Ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, mengembalikan semangat anak yang sudah terlanjur dimanjakan. Kedua, tentu dengan mengedukasi mereka. Artinya dalam konteks penegakan hukum, harus preventif," jelasnya.

Nurhasan juga menegakan, aturan ODOL harus diterapkan tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi di seluruh wilayah Indonesia.

“Operasi (penindakan ODOL) ini jangan hanya dilakukan dengan batasan waktu sampai sekian dan jangan hanya daerah Jawa. Penindakan ini harus dilakukan kontinyu atau berkala," pungkasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya