Berita

Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nurhasan Ismail/Ist

Politik

Sudah Diatur PP 55/2012, Pakar: Penindakan ODOL Jangan Hanya di Jawa

RABU, 23 FEBRUARI 2022 | 22:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aturan kapasitas muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) kendaraan pengangkutan barang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2012 Tentang Kendaraan.

Begitu dikatakan Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Nurhasan Ismail, merespon aksi protes sopir truk atas massifnya penindakan truk ODOL.

Nurhasan menjelaskan, aturan muatan kendaraan besar dalam dimensi lebar dan panjang kendaraan tidak boleh melebihi dasar landasan kendaraan yang sudah ditetapkan.


"Pelanggaran overload itu berkaitan karena adanya over dimensi. Tapi bisa juga karena olah pengangkutannya berlebihan," ujar Nurhasan dalam keterangannya, Rabu (23/2).

Dikatakan Nurhasan, pelanggaran ODOL pasti melibatkan pemilik kendaraan. Dalam hal ini adalah pihak karoseri atau pembuat rangka dari kendaraan.

"Pasti melibatkan karoseri resmi maupun tidak resmi. Karena pemilik barang tidak mungkin mempersoalkan lalin di jalan," terangnya.

"Yang dipersoalkan dalam undang-undang adalah mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi tata cara dalam pemuatan barang," tambahnya.

Oleh karena itu, Nurhasan meminta agar Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan tidak memanjakan pengemudi kendaraan dan pemilik barang.

Menurutnya, para pemangku kebijakan harus tegas dalam menerapkan aturan sebagai UU yang berlaku.

"Ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, mengembalikan semangat anak yang sudah terlanjur dimanjakan. Kedua, tentu dengan mengedukasi mereka. Artinya dalam konteks penegakan hukum, harus preventif," jelasnya.

Nurhasan juga menegakan, aturan ODOL harus diterapkan tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi di seluruh wilayah Indonesia.

“Operasi (penindakan ODOL) ini jangan hanya dilakukan dengan batasan waktu sampai sekian dan jangan hanya daerah Jawa. Penindakan ini harus dilakukan kontinyu atau berkala," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya