Pembina Indonesia Institute for Development (IISD) Sudibyo Markus/RMOL
Perkembangan pengendalian tembakau di Indonesia dinilai berjalan sangat lambat. Terlepas dari upaya sejumlah negara yang semakin progresif.
Akhir tahun lalu, Selandia Baru mengumumkan aturan baru. Mereka tidak mengizinkan remaja berusia di bawah 14 tahun membeli rokok seumur hidup mulai 2027.
Aturan serupa juga diadopsi oleh negara tetangga, Malaysia. Warga kelahiran di atas tahun 2005 di negeri jiran akan dilarang membeli rokok.
Di sisi lain, Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang sudah dibentuk pada 2003.
Pembina Indonesia Institute for Development (IISD) Sudibyo Markus mengakui proses pengendalian tembakau di tanah air penuh dengan tantangan.
"Kegiatan dalam pengendalian tembakau itu tidak menarik dan tidak populer untuk sebagian orang. Ini jadi tantangan," ujar Sudibyo selama berdiskusi dengan media di Graha Simatupang, Jakarta Selatan pada Rabu (23/2).
Dalam hal ini, Ketua PP Muhammadiyah periode 2005-2010 itu menilai media memiliki peranan yang penting untuk mengemas isu pengendalian tembakau agar bisa sampai kepada masyarakat.
Di sisi lain, ia juga menyoroti tidak adanya upaya tegas dari pemerintah terkait pengendalian tembakau, yang terlihat dari belum diratifikasinya FCTC.
"Sudah hampir 20 tahun kok Indonesia tidak berkembang? Sementara negara lain sudah banyak merubah kebijakan mereka," sambungnya.
Sementara China dan India, lanjut Sudibyo, yang merupakan dua negara penghasil tembakau terbesar di dunia sekaligus memiliki jumlah perokok terbesar, ikut dalam FCTC.
Ia menilai, ada tiga alasan yang membuat Indonesia belum meratifikasi FCTC, yaitu kebijakan politik, industri tembakau yang masih dianggap sebagai bonus pendapatan negara, dan opini publik yang kuat.
Sejauh ini, Indonesia telah memiliki sejumlah aturan terkait pengendalian tembakau. Di dalam Permenkes No. 40/2014 tentang Pelaksanaan UU Narkotika telah disebutkan peta jalan pengendalian tembakau. Hal ini juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Meski begitu, implementasi dari berbagai aturan tersebut belum tercermin di lapangan.
Diskusi media yang digelar oleh IISD juga menyoroti aturan pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsor sebagai upaya pengendalian rokok, khususnya pada anak.