Berita

Pembina Indonesia Institute for Development (IISD) Sudibyo Markus/RMOL

Nusantara

Sering Terlupakan, Pengendalian Tembakau Perlu Terus Digemakan

RABU, 23 FEBRUARI 2022 | 21:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Perkembangan pengendalian tembakau di Indonesia dinilai berjalan sangat lambat. Terlepas dari upaya sejumlah negara yang semakin progresif.

Akhir tahun lalu, Selandia Baru mengumumkan aturan baru. Mereka tidak mengizinkan remaja berusia di bawah 14 tahun membeli rokok seumur hidup mulai 2027.

Aturan serupa juga diadopsi oleh negara tetangga, Malaysia. Warga kelahiran di atas tahun 2005 di negeri jiran akan dilarang membeli rokok.


Di sisi lain, Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang sudah dibentuk pada 2003.

Pembina Indonesia Institute for Development (IISD) Sudibyo Markus mengakui proses pengendalian tembakau di tanah air penuh dengan tantangan.

"Kegiatan dalam pengendalian tembakau itu tidak menarik dan tidak populer untuk sebagian orang. Ini jadi tantangan," ujar Sudibyo selama berdiskusi dengan media di Graha Simatupang, Jakarta Selatan pada Rabu (23/2).

Dalam hal ini, Ketua PP Muhammadiyah periode 2005-2010 itu menilai media memiliki peranan yang penting untuk mengemas isu pengendalian tembakau agar bisa sampai kepada masyarakat.

Di sisi lain, ia juga menyoroti tidak adanya upaya tegas dari pemerintah terkait pengendalian tembakau, yang terlihat dari belum diratifikasinya FCTC.

"Sudah hampir 20 tahun kok Indonesia tidak berkembang? Sementara negara lain sudah banyak merubah kebijakan mereka," sambungnya.

Sementara China dan India, lanjut Sudibyo, yang merupakan dua negara penghasil tembakau terbesar di dunia sekaligus memiliki jumlah perokok terbesar, ikut dalam FCTC.

Ia menilai, ada tiga alasan yang membuat Indonesia belum meratifikasi FCTC, yaitu kebijakan politik, industri tembakau yang masih dianggap sebagai bonus pendapatan negara, dan opini publik yang kuat.

Sejauh ini, Indonesia telah memiliki sejumlah aturan terkait pengendalian tembakau. Di dalam Permenkes No. 40/2014 tentang Pelaksanaan UU Narkotika telah disebutkan peta jalan pengendalian tembakau. Hal ini juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Meski begitu, implementasi dari berbagai aturan tersebut belum tercermin di lapangan.

Diskusi media yang digelar oleh IISD juga menyoroti aturan pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsor sebagai upaya pengendalian rokok, khususnya pada anak.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya