Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo hingga pedagang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari (PTS), Rabu (23/2).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil 11 orang sebagai saksi untuk tersangka Bupati Puput.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (23/2).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Muhklas P. Ilhafa selaku pedagang; Rohayu selaku pedagang; Dini Rahmania selaku wiraswasta; Bayu Widya Tantra dari Polri; Shodiq Tjahyono selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Probolinggo.
Selanjutnya, Ismail Slamet Marlianto selaku wiraswasta; Saifuddin selaku karyawan swasta; Ahmad Rifai selaku wiraswasta; Fathur Rozi selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Probolinggo; Nanik Melani selaku swasta; dan Ayu Retsi Lestari selaku pegawai BUMN.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah mengamankan dan menyita aset yang diduga milik Puput senilai Rp 50 miliar. Aset tersebut terdiri dari berbagai tanah dan bangunan, serta aset bernilai ekonomis lainnya.
KPK saat ini masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi.
Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga merupakan anggota DPR RI menjadi tersangka dalam dua perkara. Yaitu perkara jual beli jabatan dan perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Untuk kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya. Yaitu, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.
Selanjutnya, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); Samsuddin (SD); dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Untuk kasus suap jual beli jabatan itu, para tersangka saat ini dalam proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU pada Selasa, 12 Oktober 2021. Puput dan tersangka lainnya diketahui terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Senin, 30 Agustus 2021.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita atas aset tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka Puput senilai Rp 7 miliar pada Jumat (18/2).
Aset yang disita oleh tim penyidik KPK, yaitu tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo; tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo; dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.