Berita

Walikota Semarang, Hendar Prihadi/Net

Nusantara

Kota Semarang Masuk PPKM Level 3, Aktivitas Masyarakat Kembali Dibatasi

RABU, 23 FEBRUARI 2022 | 02:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Peningkatan kasus positif Covid-19 membuat Kota Semarang kini berstatus PPKM level 3. Sejumlah aktivitas masyarakat pun kembali mengalami pembatasan.

"Angka kematian juga meningkat, kasus kematian ada 53 orang selama periode 2022. Sebanyak 24 orang merupakan komorbid lansia, sedangkan 29 lainnya belum mengikuti vaksinasi lengkap ataupun belum divaksin," kata Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (22/2).

Hendi, sapaan akrab Walikota Semarang, mengaku sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur kebijakan pengetatan kegiatan pada PPKM Level 3.


Seperti semua aktivitas akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan, tempat tempat hiburan, rumah makan, dan pedagang kaki lima (PKL) yang bisa melanjutkan aktivitas hingga pukul 22.00 WIB.

Sementara untuk tempat usaha maupun kegiatan saat ini dibatasi hanya 60 persen. Peraturan kapasitas pengunjung tersebut juga berlaku bagi tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan.

"Selain itu kegiatan pernikahan juga dibatasi hanya 25 persen saja dan tidak diperbolehkan makan di tempat atau prasmanan saat pernikahan," paparnya.

Dalam hal pengawasan nantinya akan terus diawasi langsung oleh Pemerintah Kota Semarang yang bekerjasama dengan TNI dan Polri. Sebagai sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar maka Pemkot tidak segan untuk menyegel hingga menyabut izin usahanya.

"Kita akan lakukan penertiban Perwal dan Inmendagri, kalau ada yang ngeyel atau melanggar bisa kita cabut izinnya. Nanti penegakan akan dilakukan Satpol PP, TNI dan polisi, sampai ke lurah dan camat," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya