Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Ist

Politik

Perintah Jokowi Agar Permenaker 2/2022 Direvisi Patut Diapresiasi

RABU, 23 FEBRUARI 2022 | 00:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah menuai polemik dan protes yang meluas, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Tenaga Kerja merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Permenaker yang baru ini, JHT baru bisa dicairkan 100 persen setelah pekerja berusia 56 tahun.

Langkah pemerintah memenuhi tuntutan masyarakat luas terkait JHT ini pun diapresiasi anggota DPD RI, Fahira Idris. Protes yang meluas terkait Permenaker ini juga seharusnya menjadi pelajaran bagi Pemerintah bahwa apapun kebijakan yang dikeluarkan terlebih menyangkut hajat hidup orang banyak harus memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, yang ketiganya bisa dipenuhi dengan membuka ruang sebesar-besarnya bagi publik untuk berpartisipasi.


“Terlepas dari sudah luasnya protes terkait kebijakan ini, perintah Presiden untuk merevisi aturan JHT ini patut diapresiasi. Saya sangat berharap hasil dari revisi kebijakan JHT ini memenuhi aspirasi terutama pekerja atau buruh. Mudah-mudahan tidak menjadi polemik baru lagi karena sebenarnya masyarakat juga ingin waktunya fokus untuk tenang bekerja," ucap Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2).

"Masyarakat juga menghabiskan energi banyak dalam melakukan protes. Jadi saya mohon revisi ini benar-benar menangkap aspirasi pekerja dan buruh sehingga tidak menjadi polemik baru,” sambungnya.

Menurut Fahira, dialog dan membuka ruang partisipasi dengan lapisan masyarakat yang akan terdampak langsung atas sebuah kebijakan Pemerintah adalah sebuah keniscayaan dalam negara demokrasi.

Oleh karena itu dirinya meminta dalam melakukan revisi ini, Kemenaker melibatkan seluas-luasnya para pekerja atau buruh. Jangan lagi diputuskan sepihak dan tiba-tiba.

"Jadi sekali lagi, saya berharap revisi aturan JHT ini memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Memenuhi landasan filosofis yaitu aturan yang dibuat harus meliputi suasana kebatinan masyarakat. Memenuhi landasan sosiologis artinya aturan yang dibuat memenuhi kebutuhan masyarakat dan memenuhi landasan yuridis yaitu terdapat alasan kuat bahwa aturan baru ini harus hadir untuk menggantikan aturan lama," paparnya.

"Semoga revisi aturan JHT ini mampu mengakhiri polemik yang terjadi dan masyarakat bisa lebih tenang dalam bekerja,” tutup Fahira Idris.

Presiden Joko Widodo telah memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah terkait polemik pencairan dana JHT pada Senin kemarin (21/2). Presiden kemudian memerintahkan kepada menteri-menteri tersebut untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya