Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Ist

Politik

Perintah Jokowi Agar Permenaker 2/2022 Direvisi Patut Diapresiasi

RABU, 23 FEBRUARI 2022 | 00:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah menuai polemik dan protes yang meluas, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Tenaga Kerja merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Permenaker yang baru ini, JHT baru bisa dicairkan 100 persen setelah pekerja berusia 56 tahun.

Langkah pemerintah memenuhi tuntutan masyarakat luas terkait JHT ini pun diapresiasi anggota DPD RI, Fahira Idris. Protes yang meluas terkait Permenaker ini juga seharusnya menjadi pelajaran bagi Pemerintah bahwa apapun kebijakan yang dikeluarkan terlebih menyangkut hajat hidup orang banyak harus memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, yang ketiganya bisa dipenuhi dengan membuka ruang sebesar-besarnya bagi publik untuk berpartisipasi.

“Terlepas dari sudah luasnya protes terkait kebijakan ini, perintah Presiden untuk merevisi aturan JHT ini patut diapresiasi. Saya sangat berharap hasil dari revisi kebijakan JHT ini memenuhi aspirasi terutama pekerja atau buruh. Mudah-mudahan tidak menjadi polemik baru lagi karena sebenarnya masyarakat juga ingin waktunya fokus untuk tenang bekerja," ucap Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2).

"Masyarakat juga menghabiskan energi banyak dalam melakukan protes. Jadi saya mohon revisi ini benar-benar menangkap aspirasi pekerja dan buruh sehingga tidak menjadi polemik baru,” sambungnya.

Menurut Fahira, dialog dan membuka ruang partisipasi dengan lapisan masyarakat yang akan terdampak langsung atas sebuah kebijakan Pemerintah adalah sebuah keniscayaan dalam negara demokrasi.

Oleh karena itu dirinya meminta dalam melakukan revisi ini, Kemenaker melibatkan seluas-luasnya para pekerja atau buruh. Jangan lagi diputuskan sepihak dan tiba-tiba.

"Jadi sekali lagi, saya berharap revisi aturan JHT ini memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Memenuhi landasan filosofis yaitu aturan yang dibuat harus meliputi suasana kebatinan masyarakat. Memenuhi landasan sosiologis artinya aturan yang dibuat memenuhi kebutuhan masyarakat dan memenuhi landasan yuridis yaitu terdapat alasan kuat bahwa aturan baru ini harus hadir untuk menggantikan aturan lama," paparnya.

"Semoga revisi aturan JHT ini mampu mengakhiri polemik yang terjadi dan masyarakat bisa lebih tenang dalam bekerja,” tutup Fahira Idris.

Presiden Joko Widodo telah memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah terkait polemik pencairan dana JHT pada Senin kemarin (21/2). Presiden kemudian memerintahkan kepada menteri-menteri tersebut untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya