Berita

Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang milik Negara Sekretaris Jenderal (Setjen) ESDM, Sri Utami saat menjalani persidangan/Net

Hukum

KPK Dakwa Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami Rugikan Negara Rp 11 Miliar

SELASA, 22 FEBRUARI 2022 | 16:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Sri Utami selaku pejabat di kementrian tersebut didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar lebih.

Dakwaan ini dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2).

Terdakwa Sri Utami selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang milik Negara Sekretaris Jenderal (Setjen) ESDM juga selaku Koordinator Kegiatan Satker Setjen Kementerian ESDM melakukan pengumpulan dana atas permintaan Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM untuk membiayai kegiatan di  Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.

Uang tersebut dikumpulkan dari kegiatan sosialisasi sektor energi dan Sumber Daya Mineral bahan bakar minyak bersubsidi tahun 2012; kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012; dan perawatan gedung kantor sekretariat energi dan sumber daya mineral tahun 2012.

"Dengan melakukan pemecahan paket pekerjaan supaya menghindari pelelangan umum," ujar Jaksa KPK.

Terdakwa Sri Utami kata Jaksa, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp 2.398.430.536; dan memperkaya orang lain, yakni Waryono Karno sebesar Rp 150 juta; Bambang Wijiatmoko sebesar Rp 20 juta; Agus Salim sebesar Rp 200 juta; Arief Indarto sebesar Rp 5 juta.

Selanjutnya, Poppy Dinianova sebesar Rp 585.600.000; Jasni sebesar Rp 474.694.579; Teuku Bahagia alias Johan sebesar Rp 1.155.034.734; Sutedjo Sulasmono sebesar Rp 81 juta; Cawa Awatara sebesar Rp 30 juta; Agung Pribadi sebesar Rp 25 juta; Suryadi sebesar Rp 5 juta; Indah Pratiwi sebesar Rp 157.779.412; Widodo sebesar Rp 103.769.185.

kemudian, Victor Cornelis Maukar sebesar Rp 459.719.490; Drajat Budianto sebesar Rp 210 juta; Dwi Purwanto sebesar Rp 15 juta; Bayu Prayoga sebesar Rp 800 juta; Haris Darmawan sebesar Rp 3 juta; Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta; Sugiono sebesar 60.862.877; Tri Joko Utomo sebesar Rp 366.366.039; Matnur Tambunan sebesar Rp 155.921.811; Kausar Armanda sebesar Rp 209.740.429; Darwis Usman sebesar Rp 158.576.462; Wayan Mulus Desi Herlinda sebesar Rp 10.745.032; Anwar Rasyid sebesar Rp 8.721.246;.

Serta memperkaya korporasi, yaitu Yayasan Pertambangan dan energi (YPE) sebesar Rp 866.500.000; dan 101 perusahaan pinjaman antara lain, CV Bintang Kreasi Permata, CV Ari Sindo Pratama, CV Wanni Star seluruhnya sebesar Rp 945.624.615.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 11.124.736.447 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP nomor SR-1020/D6/01/2014 tanggal 31 Desember 2014," jelas Jaksa KPK.

Sri Utami didakwa dengan Dakwaan Kesatu Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau Dakwaan Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.


Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya