Berita

Joe Biden menandatangani perintah eksekutif yang melarang perdagangan dan investasi antara bisnis dan warga AS dan dua wilayah yang memisahkan diri di Ukraina timur pada Senin 21 Februari 2022/Net

Dunia

Biden Jatuhkan Sanksi Berat Sesaat Setelah Putin Umumkan Pengakuan Kemerdekaan Donestk dan Luhansk

SELASA, 22 FEBRUARI 2022 | 11:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Amerika Serikat bereaksi cepat terhadap pernyataan Presiden Rusia Vladimir Putin yang mengakui kemerdekaan Donetsk dan Luhansk, dua wilayah yang dikuasai separatis dan memerdekakan diri.  

Setelah para senator mengecam pengakuan tersebut dan menduga bahwa Putin sengaja menggunakan langkah itu sebagai dalih untuk invasi ke Ukraina, kini Presiden AS Joe Biden mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi terhadap Donetsk dan Luhansk.

Dalam dekrit yang ditandatangani pada Senin (21/2), Biden menyatakan bahwa AS akan mengatur larangan bagi orang Amerika untuk membiayai dan berinvestasi di wilayah DPR dan LPR serta melarang perdagangan dengan otoritas dua wilayah itu.


"Biden mengeluarkan perintah eksekutif yang akan melarang investasi, perdagangan, dan pembiayaan baru oleh orang-orang AS ke, dari, atau di dua wilayah Ukraina yaotu Donetsk dan Luhansk yang berada di bawah kendali separatis yang didukung Rusia," isi pernyataan Gedung Putih, seperti dikutip dari AP.

Perintah itu juga akan memberikan wewenang untuk menjatuhkan sanksi pada siapa pun yang bertekad untuk beroperasi di wilayah Ukraina.

AS juga akan segera mengumumkan langkah-langkah tambahan terkait dengan pelanggaran terang-terangan hari ini terhadap komitmen internasional Rusia, menurut sekretaris pers Gedung Putih Jen Psaki.

Namun, Gedung Putih menekankan, sanksi ini bukanlah hukuman yang sama yang akan diberikan AS untuk Rusia.

"Langkah-langkah ini terpisah dari dan akan menjadi tambahan dari langkah-langkah ekonomi cepat dan berat yang telah kami persiapkan jika Rusia menginvasi Ukraina lebih lanjut,"  kata Psaki.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya