Berita

Joe Biden menandatangani perintah eksekutif yang melarang perdagangan dan investasi antara bisnis dan warga AS dan dua wilayah yang memisahkan diri di Ukraina timur pada Senin 21 Februari 2022/Net

Dunia

Biden Jatuhkan Sanksi Berat Sesaat Setelah Putin Umumkan Pengakuan Kemerdekaan Donestk dan Luhansk

SELASA, 22 FEBRUARI 2022 | 11:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Amerika Serikat bereaksi cepat terhadap pernyataan Presiden Rusia Vladimir Putin yang mengakui kemerdekaan Donetsk dan Luhansk, dua wilayah yang dikuasai separatis dan memerdekakan diri.  

Setelah para senator mengecam pengakuan tersebut dan menduga bahwa Putin sengaja menggunakan langkah itu sebagai dalih untuk invasi ke Ukraina, kini Presiden AS Joe Biden mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi terhadap Donetsk dan Luhansk.

Dalam dekrit yang ditandatangani pada Senin (21/2), Biden menyatakan bahwa AS akan mengatur larangan bagi orang Amerika untuk membiayai dan berinvestasi di wilayah DPR dan LPR serta melarang perdagangan dengan otoritas dua wilayah itu.


"Biden mengeluarkan perintah eksekutif yang akan melarang investasi, perdagangan, dan pembiayaan baru oleh orang-orang AS ke, dari, atau di dua wilayah Ukraina yaotu Donetsk dan Luhansk yang berada di bawah kendali separatis yang didukung Rusia," isi pernyataan Gedung Putih, seperti dikutip dari AP.

Perintah itu juga akan memberikan wewenang untuk menjatuhkan sanksi pada siapa pun yang bertekad untuk beroperasi di wilayah Ukraina.

AS juga akan segera mengumumkan langkah-langkah tambahan terkait dengan pelanggaran terang-terangan hari ini terhadap komitmen internasional Rusia, menurut sekretaris pers Gedung Putih Jen Psaki.

Namun, Gedung Putih menekankan, sanksi ini bukanlah hukuman yang sama yang akan diberikan AS untuk Rusia.

"Langkah-langkah ini terpisah dari dan akan menjadi tambahan dari langkah-langkah ekonomi cepat dan berat yang telah kami persiapkan jika Rusia menginvasi Ukraina lebih lanjut,"  kata Psaki.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya