Berita

Joe Biden menandatangani perintah eksekutif yang melarang perdagangan dan investasi antara bisnis dan warga AS dan dua wilayah yang memisahkan diri di Ukraina timur pada Senin 21 Februari 2022/Net

Dunia

Biden Jatuhkan Sanksi Berat Sesaat Setelah Putin Umumkan Pengakuan Kemerdekaan Donestk dan Luhansk

SELASA, 22 FEBRUARI 2022 | 11:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Amerika Serikat bereaksi cepat terhadap pernyataan Presiden Rusia Vladimir Putin yang mengakui kemerdekaan Donetsk dan Luhansk, dua wilayah yang dikuasai separatis dan memerdekakan diri.  

Setelah para senator mengecam pengakuan tersebut dan menduga bahwa Putin sengaja menggunakan langkah itu sebagai dalih untuk invasi ke Ukraina, kini Presiden AS Joe Biden mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi terhadap Donetsk dan Luhansk.

Dalam dekrit yang ditandatangani pada Senin (21/2), Biden menyatakan bahwa AS akan mengatur larangan bagi orang Amerika untuk membiayai dan berinvestasi di wilayah DPR dan LPR serta melarang perdagangan dengan otoritas dua wilayah itu.


"Biden mengeluarkan perintah eksekutif yang akan melarang investasi, perdagangan, dan pembiayaan baru oleh orang-orang AS ke, dari, atau di dua wilayah Ukraina yaotu Donetsk dan Luhansk yang berada di bawah kendali separatis yang didukung Rusia," isi pernyataan Gedung Putih, seperti dikutip dari AP.

Perintah itu juga akan memberikan wewenang untuk menjatuhkan sanksi pada siapa pun yang bertekad untuk beroperasi di wilayah Ukraina.

AS juga akan segera mengumumkan langkah-langkah tambahan terkait dengan pelanggaran terang-terangan hari ini terhadap komitmen internasional Rusia, menurut sekretaris pers Gedung Putih Jen Psaki.

Namun, Gedung Putih menekankan, sanksi ini bukanlah hukuman yang sama yang akan diberikan AS untuk Rusia.

"Langkah-langkah ini terpisah dari dan akan menjadi tambahan dari langkah-langkah ekonomi cepat dan berat yang telah kami persiapkan jika Rusia menginvasi Ukraina lebih lanjut,"  kata Psaki.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya