Berita

Joe Biden menandatangani perintah eksekutif yang melarang perdagangan dan investasi antara bisnis dan warga AS dan dua wilayah yang memisahkan diri di Ukraina timur pada Senin 21 Februari 2022/Net

Dunia

Biden Jatuhkan Sanksi Berat Sesaat Setelah Putin Umumkan Pengakuan Kemerdekaan Donestk dan Luhansk

SELASA, 22 FEBRUARI 2022 | 11:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Amerika Serikat bereaksi cepat terhadap pernyataan Presiden Rusia Vladimir Putin yang mengakui kemerdekaan Donetsk dan Luhansk, dua wilayah yang dikuasai separatis dan memerdekakan diri.  

Setelah para senator mengecam pengakuan tersebut dan menduga bahwa Putin sengaja menggunakan langkah itu sebagai dalih untuk invasi ke Ukraina, kini Presiden AS Joe Biden mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi terhadap Donetsk dan Luhansk.

Dalam dekrit yang ditandatangani pada Senin (21/2), Biden menyatakan bahwa AS akan mengatur larangan bagi orang Amerika untuk membiayai dan berinvestasi di wilayah DPR dan LPR serta melarang perdagangan dengan otoritas dua wilayah itu.


"Biden mengeluarkan perintah eksekutif yang akan melarang investasi, perdagangan, dan pembiayaan baru oleh orang-orang AS ke, dari, atau di dua wilayah Ukraina yaotu Donetsk dan Luhansk yang berada di bawah kendali separatis yang didukung Rusia," isi pernyataan Gedung Putih, seperti dikutip dari AP.

Perintah itu juga akan memberikan wewenang untuk menjatuhkan sanksi pada siapa pun yang bertekad untuk beroperasi di wilayah Ukraina.

AS juga akan segera mengumumkan langkah-langkah tambahan terkait dengan pelanggaran terang-terangan hari ini terhadap komitmen internasional Rusia, menurut sekretaris pers Gedung Putih Jen Psaki.

Namun, Gedung Putih menekankan, sanksi ini bukanlah hukuman yang sama yang akan diberikan AS untuk Rusia.

"Langkah-langkah ini terpisah dari dan akan menjadi tambahan dari langkah-langkah ekonomi cepat dan berat yang telah kami persiapkan jika Rusia menginvasi Ukraina lebih lanjut,"  kata Psaki.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya