Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat membuka pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik/Ist

Hukum

Korupsi saat Ini Semakin Canggih, KPK Tingkatkan Kompetensi Calon Penyelidik dan Penyidik

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 23:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bekerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik.

Pembukaan Diklat ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana; serta Kepala Badiklat Kejagung, Tony Tribagus Spontana yang diselenggarakan di Aula Badan Diklat Kejaksaan RI, Senin (21/2).

"Kita ingin penyelidik dan penyidik KPK benar-benar profesional, karena sesuai UU, pegawai KPK direkrut berdasarkan keahliannya. Jadi calon penyelidik dan penyidik yang direkrut sudah memiliki pengalaman dalam bidang penyelidikan maupun penyidikan," ujar Alex dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/2).


Program ini kata Alex, merupakan pertama kali diadakan setelah UU KPK yang baru disahkan. Karena sebelumnya, rekrutmen penyelidik KPK dilakukan melalui proses alih tugas, yaitu dengan assessment dan pelatihan.

Alex mengatakan, penyelidik dan penyidik KPK berbeda dengan penegak hukum lainnya. Di mana, penyelidik KPK sudah harus bisa menemukan dua alat bukti dalam suatu kasus dugaan korupsi sebelum dimulainya ekspose untuk naik ke tahap penyidikan.

"Jadi di tahap penyelidikan itu kita sudah tahu siapa nanti yang akan jadi tersangkanya," kata Alex.

Praktik tersebut kata Alex, masih dipedomani hingga saat ini meski KPK mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pasalnya, KPK ingin memberikan kepastian hukum di saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus berakhir di persidangan sampai diputus oleh pengadilan.

Menurut Alex, menjadi penyelidik dan penyidik yang profesional harus paham perundangan-undangan dan juga proses bisnis. Lantaran kasus korupsi di Indonesia mayoritas terdiri dari kasus yang merugikan negara dan kasus suap.

Sedangkan kasus korupsi di daerah 90 persen terkait korupsi pengadaan barang dan jasa. Prinsip yang sama juga berlaku untuk kasus korupsi di bidang lainnya, seperti perbankan atau pasar saham.

Mengingat modus korupsi yang semakin canggih, KPK mendorong upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan menambah pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana korporasi. Upaya tersebut untuk memaksimalkan pengembalian kerugian kepada negara.

Dalam program Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK perdana ini, terdapat 42 peserta dengan latar belakang berbeda. Yaitu 24 orang dari Polri, 3 orang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan 15 orang dari internal KPK.

Pendidikan akan berlangsung selama satu bulan sejak Selasa (22/2) hingga Selasa (22/3).

Sementara itu, Wawan Wardiana menyampaikan, pendidikan dan pelatihan merupakan bagian yang penting untuk memenuhi kompetensi pegawai KPK.

Wawan berharap, diklat bisa menjadi pedoman bagi pegawai KPK untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan untuk menjalani tugasnya kelak, termasuk soal budaya dan etos kerja KPK.

"Meski KPK baru bergabung menjadi bagian Aparatur Sipil Negara, tidak menyurutkan semangat pemberantasan korupsi," kata Wawan.

Selama satu bulan, para peserta akan menerima kurikulum yang terdiri dari orientasi, kode etik penyelidikan dan penyidikan, keahlian dan keterampilan, mata pelajaran khsus soal KPK dan penanganan korupsi, serta kewenangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan praktiknya.

Bahan diklat tersebut akan diajarkan oleh pemateri dari Kejagung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akademisi, dan pakar yang punya layar belakang relevan dengan program diklat.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya