Mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial saat kenakan rompi oranye khas tahanan KPK/RMOL
Mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial didakwa menerima uang Rp 100 juta terkait lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/2).
Dalam perkara suap lelang jabatan ini, terdakwa Syahrial disebut menerima uang tunai sebesar Rp 100 juta atau sejumlah itu dari Yusmada selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Pemkot Tanjungbalai yang diterima melalui Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaan terdakwa Syahrial.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa KPK, Senin (21/2).
Terdakwa Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 dan periode 2021-2027 ini memilih dan menetapkan Yusmada sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tanjungbalai dalam seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama Sekda Kota Tanjungbalai tahun 2019.
Awalnya, saat memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai setelah melewati seleksi, terdakwa Syahrial memerintahkan Jali untuk menyampaikan kepada Yusmada agar menyiapkan uang sejumlah Rp 500 juta untuk terdakwa Syahrial pada 5 September 2019.
Hal tersebut selanjutnya disampaikan oleh Jali kepada Yusmada. Namun, disepakati uang yang diberikan Yusmada sesuai kesanggupannya adalah Rp 200 juta.
"Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta," kata Jaksa KPK.
Keesokan harinya pada 6 September 2019, Yusmada menghubungi Jali untuk datang ke Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai. Dan ketika bertemu di depan Bank BNI tersebut, Yusmada menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang sejumlah Rp 100 juta kepada Jali untuk diserahkan kepada terdakwa Syahrial.
Setelah itu, Jali meminta petunjuk dengan menghubungi terdakwa Syahrial yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ichsan Prawira selaku ajudan terdakwa yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCU) Tanjungbalai.
Saat bertemu, Jali menyerahkan bungkusan plastik hitam yang berisi uang Rp 100 juta tersebut kepada Muhammad Ichsan Prawira.
Selanjutnya atas perintah terdakwa Syahrial, Ichsan Prawira menyetorkan uang tersebut ditambah uang sejumlah Rp 9 juta yang sebelumnya diterima dari terdakwa ke rekening Bank Mandiri atas nama M. Syahrial.
Sehingga, total uang yang disetorkan ke rekening terdakwa Syahrial di Bank Mandiri tersebut adalah Rp 109 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa Syahrial didakwakan dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Syahrial sendiri telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dalam perkara suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Dalam perkara penanganan perkara tersebut, Syahrial terbukti memberikan uang suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara dengan total sejumlah Rp 1.695.000.000.
Pemberian uang itu bertujuan agar Robin dapat membantu Syahrial agar penyelidikan perkara yang dilakukan oleh KPK terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.