Berita

Bambang Trihatmodjo/Net

Politik

Kasasi Ditolak MA, Kuasa Hukum: Salah Alamat Menagih Utang SEA Games 1997 kepada Bambang Trihatmodjo

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 16:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi atas perkara nomor 63 K/TUN/2022 yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kasus yang digugat Bambang Trihatmodjo, berkenaan utang SEA Games 1997 yang ditagihkan kepada dia sebesar Rp 68 miliar. Adapun penolakan kasasi tersebut diputuskan pada tanggal 15 Februari 2022.

Soal putusan tersebut, kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita, memastikan kliennya menghormati putusan MA tersebut.


"Hal ini merupakan bagian dari proses mencari keadilan secara komprehensif dengan melihat sisi yuridis, sosiologis dan filosfis, obyektif dan bijaksana," kata Prisma Wardana dalam keterangannya, Senin (21/2).

Prisma menjelaskan, pada sisi lain, Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”, sudah tidak berlaku.

"Hal ini dipertegas oleh majelis hakim telah menyatakan obyek sengketa sudah tidak berlaku sehingga telah batal demi hukum, dan tidak memiliki daya mengikat," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, pada kasus utang SEA Games 1997 itu, pihak yang harus bertanggungawab adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX. Artinya, salah alamat jika menagih utang kepada Bambang Trihatmodjo.

"KMP Sea Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo," tegasnya.

Dikatakan Prisma lagi, kedudukan Bambang Trihatmodjo di PT TIM sebagai Presiden Komisaris dan bukan pemegang saham. Hal ini sesuai Akta Notaris No.19 tertanggal 2 Maret 1998 yang diterbitkan oleh Notaris di Jakarta, P. Sutrisno A. Tampubolon.

"Karena itu, meminta pertanggungjawaban Bambang Trihatmodjo secara hukum jelas keliru," demikian Prisma.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya