Berita

Bambang Trihatmodjo/Net

Politik

Kasasi Ditolak MA, Kuasa Hukum: Salah Alamat Menagih Utang SEA Games 1997 kepada Bambang Trihatmodjo

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 16:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi atas perkara nomor 63 K/TUN/2022 yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kasus yang digugat Bambang Trihatmodjo, berkenaan utang SEA Games 1997 yang ditagihkan kepada dia sebesar Rp 68 miliar. Adapun penolakan kasasi tersebut diputuskan pada tanggal 15 Februari 2022.

Soal putusan tersebut, kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita, memastikan kliennya menghormati putusan MA tersebut.


"Hal ini merupakan bagian dari proses mencari keadilan secara komprehensif dengan melihat sisi yuridis, sosiologis dan filosfis, obyektif dan bijaksana," kata Prisma Wardana dalam keterangannya, Senin (21/2).

Prisma menjelaskan, pada sisi lain, Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”, sudah tidak berlaku.

"Hal ini dipertegas oleh majelis hakim telah menyatakan obyek sengketa sudah tidak berlaku sehingga telah batal demi hukum, dan tidak memiliki daya mengikat," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, pada kasus utang SEA Games 1997 itu, pihak yang harus bertanggungawab adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX. Artinya, salah alamat jika menagih utang kepada Bambang Trihatmodjo.

"KMP Sea Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo," tegasnya.

Dikatakan Prisma lagi, kedudukan Bambang Trihatmodjo di PT TIM sebagai Presiden Komisaris dan bukan pemegang saham. Hal ini sesuai Akta Notaris No.19 tertanggal 2 Maret 1998 yang diterbitkan oleh Notaris di Jakarta, P. Sutrisno A. Tampubolon.

"Karena itu, meminta pertanggungjawaban Bambang Trihatmodjo secara hukum jelas keliru," demikian Prisma.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya