Berita

Bambang Trihatmodjo/Net

Politik

Kasasi Ditolak MA, Kuasa Hukum: Salah Alamat Menagih Utang SEA Games 1997 kepada Bambang Trihatmodjo

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 16:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi atas perkara nomor 63 K/TUN/2022 yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kasus yang digugat Bambang Trihatmodjo, berkenaan utang SEA Games 1997 yang ditagihkan kepada dia sebesar Rp 68 miliar. Adapun penolakan kasasi tersebut diputuskan pada tanggal 15 Februari 2022.

Soal putusan tersebut, kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita, memastikan kliennya menghormati putusan MA tersebut.


"Hal ini merupakan bagian dari proses mencari keadilan secara komprehensif dengan melihat sisi yuridis, sosiologis dan filosfis, obyektif dan bijaksana," kata Prisma Wardana dalam keterangannya, Senin (21/2).

Prisma menjelaskan, pada sisi lain, Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”, sudah tidak berlaku.

"Hal ini dipertegas oleh majelis hakim telah menyatakan obyek sengketa sudah tidak berlaku sehingga telah batal demi hukum, dan tidak memiliki daya mengikat," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, pada kasus utang SEA Games 1997 itu, pihak yang harus bertanggungawab adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX. Artinya, salah alamat jika menagih utang kepada Bambang Trihatmodjo.

"KMP Sea Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo," tegasnya.

Dikatakan Prisma lagi, kedudukan Bambang Trihatmodjo di PT TIM sebagai Presiden Komisaris dan bukan pemegang saham. Hal ini sesuai Akta Notaris No.19 tertanggal 2 Maret 1998 yang diterbitkan oleh Notaris di Jakarta, P. Sutrisno A. Tampubolon.

"Karena itu, meminta pertanggungjawaban Bambang Trihatmodjo secara hukum jelas keliru," demikian Prisma.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya