Berita

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat/Ist

Politik

Jumhur Hidayat: JHT Cair Usia 56 Tahun itu Cara Berpikir untuk Pegawai Negeri, Bukan Buruh

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 10:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan sama saja menyamaratakan aturan buruh dengan pegawai negeri swasta (PNS).

"Itu cara berpikir gaji pensiunan pegawai negeri, jadi mereka perspektifnya pegawai negeri yang enggak bakalan ada PHK, yang udah pasti mendapatkan masa pensiun kecuali kematian ya," tegas Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/2).

Padahal, apa yang dialami PNS dan buruh sangat berbeda. Jumhur mengatakan, pekerja swasta sewaktu-waktu bisa dipecat oleh perusahaannya pada saat momentum pandemi Covid-19 menyerang.


"Itu perspektif kalau dipakai untuk tenaga kerja swasta, yang setiap saat bisa terjadi PHK, atau setiap saat bisa berhenti karena adanya satu situasi yang mengharuskan mereka berhenti. Ini beda dong, beda sekali perspektifnya (antara buruh dan PNS)," katanya.

Menurutnya, ide JHT dicairkan di usia 56 tahun boleh saja digaungkan asal untuk pegawai negeri, bukan untuk buruh yang berpotensi dipecat dari perusahaannya.

Bagi para buruh, JHT sangat dibutuhkan saat di-PHK untuk membangun usaha.

"Jadi ada oportunity ke tempat lain. Dibuka semua peluang (buruh), jangan seenak-enaknya saja mengambil keputusan, gitu loh," tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya