Berita

Nurhayati/Net

Nusantara

Belum Ada Bukti, Polisi Tersangkakan Nurhayati Diduga Langgar Regulasi Administrasi

SABTU, 19 FEBRUARI 2022 | 22:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polres Cirebon buka suara terkait polemik penetapan tersangka terhadap pelapor korupsi dana desa yang merupakan Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati,

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka kepada Nurhayati, berawal dari pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum Kuwu Supriyadi dalam penggunaan APBDes tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

"Kami dari Polres Cirebon Kota melakukan pengumpulan alat bukti sampai dengan penyidikan dan penetapan tersangka kepada S," kata Fahri diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (19/2).


"Dan setelah berkas diterima oleh JPU, berkas atas nama tersangka S sempat P19 atau berkas dinyatakan tidak lengkap. Selanjutnya penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari JPU (Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon)," lanjutnya.

Fahri menjelaskan berdasarkan petunjuk dari JPU itu, maka pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada Bendahara Desa Citemu. Petunjuk tersebut seperti yang tertuang dalam berita acara koordinasi dan konsultasi.

Diakui Fahri, sampai saat ini pihaknya belum menemukan bukti jika Nurhayati telah menikmati uang dari korupsi yang dilakukan S. Namun dalam hal ini, pihaknya menilai Nurhayati turut terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan S.

"Ada pelanggaran yang dilakukan oleh tindakan oleh Nurhayati. Yaitu pasal 66 Permendagri 20/2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," demikian Fahri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya