Berita

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy/Net

Presisi

400 Mahasiswa Terancam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, 38 Orang Sudah Kembalikan Duit ke Negara

SABTU, 19 FEBRUARI 2022 | 07:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 terus bergulir.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menetapkan para mahasiswa penerima beasiswa yang sebetulnya tidak memenuhi syarat.

Tak main-main, jumlah yang ditemukan penyidik lebih dari 400 mahasiswa berpotensi jadi tersangka karena tidak memenuhi syarat beasiswa hingga dugaan suap kepada koordinator beasiswa.


Kombes Winardy mengatakan, saat ini setidaknya sudah ada 38 mahasiswa Aceh yang mengembalikan dana beasiswa ke kas negara. Mereka sempat terancam jadi tersangka, jika uang tersebut tidak dikembalikan.

"Total pengembalian dari 38 mahasiswa itu berjumlah Rp 254.445.000," kata Winardy dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (19/2).

Tak hanya mahasiswa, kata Winardy, koordinator besiswa juga mengembalikan dana yang bukan haknya. Jumlahnya mencapai Rp 192.200.000.

"Sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut adalah (Rp 446.645.000," lanjut Winardy.

Polda Aceh mengapresiasi mahasiswa dan koordinator yang telah kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan dari polisi. Bagi yang belum mengembalikan, kata Winardy, diimbau untuk segera mendatangi ke posko Ditreskrimsus Polda Aceh.

Winardy menyebutkan, Ditreskrimsus Polda Aceh telah membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017, di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. Baik beasiswa untuk D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri.

"Begitu juga dengan penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3," kata dia.

Winardy menjelaskan, imbauan untuk mengembalikan uang beasiswa diambil berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya dengan Direktur Korsup KPK dan Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.

Menurut Winardy, penerima beasiswa tersebut sebetulnya memahami bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa. Terbukti ketika mereka menyepakati anggaran beasiswanya dipotong oleh para koordinator lapangan (korlap).

"Dengan demikian, hal tersebut memungkinkan mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka. Kecuali bila mereka segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya tersebut, hal itu adalah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara," sebut Winardy.

Winardy juga menyebutkan, penyidik Polda Aceh juga sudah mengantongi identitas lebih dari 400 mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan," tutup Winardy.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya