Berita

Spanyol mendorong RUU hak binatang/Reuters

Dunia

Spanyol Siapkan RUU Hak Binatang, Namun Tidak Mencakup Adu Banteng

SABTU, 19 FEBRUARI 2022 | 02:53 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Spanyol memberikan perhatian lebih pada isu hak hewan. Melalui sebuah RUU binatang yang baru-baru ini dicanangkan, Spanyol berencana untuk melarang penjualan hewan peliharaan di toko-toko serta mengubah kebun binatang menjadi pusat pemulihan satwa liar.

Bukan hanya itu, RUU itu juga akan menjerat pelaku yang melanggar hak-hak hewan dengan hukuman penjara.

Menurut keterangan yang dirilis oleh pemeirntah Spanyol pada Jumat (18/2), RUU itu juga akan melarang hewan liar di sirkus dan pembunuhan hewan peliharaan kecuali dalam kasus euthanasia oleh ahli bedah hewan.

"Kami mulai menutup kesenjangan antara akal sehat yang berusaha melindungi makhluk yang hidup bersama kami dan hukum," kata Menteri Hak Sosial Ione Belarra.

Di bawah undang-undang yang diusulkan, pemilik hewan peliharaan yang melakukan kekerasan atau pelecehan pada hewan peliharaan mereka hingga memerluka perawatan akan menghadapi ancaman 18 bulan penjara dan 24 bulan jika hewan itu mati.

Selain itu, toko-toko juga tidak lagi dapat memasarkan atau memajang hewan peliharaan. Hewan peliharaan hanya akan dijual melalui peternak yang disetujui, sementara kebun binatang dan lumba-lumba akan diubah menjadi pusat pemulihan spesies asli.

Selain itu, toko-toko juga tidak lagi dapat memasarkan atau memajang hewan peliharaan. Hewan peliharaan hanya akan dijual melalui peternak yang disetujui, sementara kebun binatang dan lumba-lumba akan diubah menjadi pusat pemulihan spesies asli.

"(Dengan begitu) anak-anak dapat belajar tentang satwa liar lokal kami sambil tumbuh dengan nilai-nilai perlindungan hewan," kata Belarra.

Sebagai langkah pertama, kebun binatang akan dilarang membeli atau membiakkan spesies non-asli.

Meski begitu, RUU itu tidak mencakup soal adu banteng. Pemerintah Spanyol beralasan bahwa landasan tradisional budaya Spanyol harus ditangani secara terpisah.

"Kami percaya, sayangnya, negara ini membutuhkan debat yang lebih luas (tentang adu banteng) dan undang-undang ini mendesak dan diperlukan untuk semua hewan peliharaan dan hewan liar di penangkaran," kata kepala hak hewan pemerintah Sergio Torres kepada Reuters.

RUU ini akan menghadapi audiensi publik, pembacaan di kabinet dan pemungutan suara parlemen sebelum nantinya disahkan menjadi UU.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya