Berita

Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (kanan) bersama Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Tony T. Spontana/RMOL

Hukum

Tingkatkan Kompetensi Pegawai, KPK dan Kejaksaan Jalin Kerjasama

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 21:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tingkatkan kompetensi pegawai di bidang hukum tindak pidana korupsi dan manajemen kepemimpinan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan sepakat kerjasama.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana bersama Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Tony T. Spontana bertempat di Balai Diklat Kejaksaan, Jumat (18/2).

Wawan mengatakan, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum (APH) dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting untuk dilakukan secara berkelanjutan. Alasannya, perkembangan modus tindak pidana korupsi saat ini semakin kompleks.


"Modus korupsi sebagai extraordinary crime semakin hari semakin canggih dan rumit. Oleh karenanya butuh peningkatan kompetensi dan kemampuan para penyelidik dan penyidik yang menangani perkara-perkara tersebut," ujar Wawan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/2).

Kerjasama tersebut kata Wawan, sekaligus sebagai wujud penyamaan persepsi, sinergitas, dan optimalisasi koordinasi dalam pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia para pihak.

Sebagai tindak lanjut dari PKS tersebut, KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi bekerjasama dengan Badan Diklat Kejaksaan akan menyelenggarakan rangkaian Diklat yang diikuti oleh penyelidik, dan penyidik dari KPK, Polri, serta Kementerian ESDM yang akan berlangsung pada Februari sampai dengan Maret 2022.

Ia meyakini, dengan kapasitas dan kompetensi yang mumpuni dari setiap aparat penegak hukum akan dapat mendukung profesionalitas penanganan tindak pidana korupsi yang akan memberikan outcome optimal.

"Yakni penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus optimalisasi asset recovery, dengan tetap menjunjung tinggi azas dan norma hukum yang berlaku," pungkas Wawan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya