Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (kanan) bersama Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Tony T. Spontana/RMOL
Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (kanan) bersama Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Tony T. Spontana/RMOL
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana bersama Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Tony T. Spontana bertempat di Balai Diklat Kejaksaan, Jumat (18/2).
Wawan mengatakan, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum (APH) dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting untuk dilakukan secara berkelanjutan. Alasannya, perkembangan modus tindak pidana korupsi saat ini semakin kompleks.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19
Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10
Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01
Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51