Berita

Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (kanan) bersama Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Tony T. Spontana/RMOL

Hukum

Tingkatkan Kompetensi Pegawai, KPK dan Kejaksaan Jalin Kerjasama

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 21:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tingkatkan kompetensi pegawai di bidang hukum tindak pidana korupsi dan manajemen kepemimpinan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan sepakat kerjasama.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana bersama Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Tony T. Spontana bertempat di Balai Diklat Kejaksaan, Jumat (18/2).

Wawan mengatakan, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum (APH) dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting untuk dilakukan secara berkelanjutan. Alasannya, perkembangan modus tindak pidana korupsi saat ini semakin kompleks.

"Modus korupsi sebagai extraordinary crime semakin hari semakin canggih dan rumit. Oleh karenanya butuh peningkatan kompetensi dan kemampuan para penyelidik dan penyidik yang menangani perkara-perkara tersebut," ujar Wawan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/2).

Kerjasama tersebut kata Wawan, sekaligus sebagai wujud penyamaan persepsi, sinergitas, dan optimalisasi koordinasi dalam pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia para pihak.

Sebagai tindak lanjut dari PKS tersebut, KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi bekerjasama dengan Badan Diklat Kejaksaan akan menyelenggarakan rangkaian Diklat yang diikuti oleh penyelidik, dan penyidik dari KPK, Polri, serta Kementerian ESDM yang akan berlangsung pada Februari sampai dengan Maret 2022.

Ia meyakini, dengan kapasitas dan kompetensi yang mumpuni dari setiap aparat penegak hukum akan dapat mendukung profesionalitas penanganan tindak pidana korupsi yang akan memberikan outcome optimal.

"Yakni penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus optimalisasi asset recovery, dengan tetap menjunjung tinggi azas dan norma hukum yang berlaku," pungkas Wawan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya