Berita

Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (kanan) bersama Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Tony T. Spontana/RMOL

Hukum

Tingkatkan Kompetensi Pegawai, KPK dan Kejaksaan Jalin Kerjasama

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 21:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tingkatkan kompetensi pegawai di bidang hukum tindak pidana korupsi dan manajemen kepemimpinan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan sepakat kerjasama.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana bersama Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Tony T. Spontana bertempat di Balai Diklat Kejaksaan, Jumat (18/2).

Wawan mengatakan, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum (APH) dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting untuk dilakukan secara berkelanjutan. Alasannya, perkembangan modus tindak pidana korupsi saat ini semakin kompleks.


"Modus korupsi sebagai extraordinary crime semakin hari semakin canggih dan rumit. Oleh karenanya butuh peningkatan kompetensi dan kemampuan para penyelidik dan penyidik yang menangani perkara-perkara tersebut," ujar Wawan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/2).

Kerjasama tersebut kata Wawan, sekaligus sebagai wujud penyamaan persepsi, sinergitas, dan optimalisasi koordinasi dalam pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia para pihak.

Sebagai tindak lanjut dari PKS tersebut, KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi bekerjasama dengan Badan Diklat Kejaksaan akan menyelenggarakan rangkaian Diklat yang diikuti oleh penyelidik, dan penyidik dari KPK, Polri, serta Kementerian ESDM yang akan berlangsung pada Februari sampai dengan Maret 2022.

Ia meyakini, dengan kapasitas dan kompetensi yang mumpuni dari setiap aparat penegak hukum akan dapat mendukung profesionalitas penanganan tindak pidana korupsi yang akan memberikan outcome optimal.

"Yakni penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus optimalisasi asset recovery, dengan tetap menjunjung tinggi azas dan norma hukum yang berlaku," pungkas Wawan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya