Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon/Net

Politik

Di Mata Fadli Zon, Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Menzalimi Kaum Buruh

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 18:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) memang telah menyita perhatian publik. Pasalnya, pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun.

Padahal, aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan pada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

Bagi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, penolakan pada Permenaker tersebut cukup beralasan. Sebab, aturan baru justru memberatkan pekerja di masa yang sedang rawan dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).


“Saya lihat, mayoritas fraksi di parlemen, mayoritas pendapat publik juga telah menyampaikan penolakannya terhadap peraturan tersebut. Aturan itu dianggap menzalimi kepentingan kaum buruh,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Jumat (18/2).

Besarnya penolakan yang muncul seharusnya membuat Presiden Joko Widodo tidak perlu pikir panjang untuk memberi instruksi pencabutan Permenaker, sebaiknya memang segera dicabut agar tak menimbulkan gejolak sosial yang lebih besar.

Ada beberapa alasan kenapa Permenaker itu bisa dianggap telah menzalimi kaum buruh. Pertama, filosofi JHT sebenarnya adalah tabungan, yaitu agar kaum buruh masih punya tabungan saat mereka tak lagi bekerja atau tak lagi menerima upah.

“Sehingga, teorinya, saat seseorang tak lagi menerima upah, maka dia seharusnya diperbolehkan mencairkan tabungannya,” ujar Fadli Zon.

Sementara Permenaker 2/2022, sambungnya, secara sepihak telah memaksa kaum buruh untuk menunda pencairan tabungan tadi, hingga mencapai usia 56 tahun.

Padahal, di sisi lain, pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya, hingga mencapai usia tersebut.

“Bagaimana jika buruh kena PHK pada usia 35 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun, dan tidak bisa lagi masuk ke bursa kerja di sektor formal, apakah mereka harus menunggu 21 tahun, 16 tahun, atau 11 tahun kemudian untuk mencairkan uangnya sendiri?” tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya