Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon/Net

Politik

Di Mata Fadli Zon, Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Menzalimi Kaum Buruh

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 18:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) memang telah menyita perhatian publik. Pasalnya, pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun.

Padahal, aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan pada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

Bagi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, penolakan pada Permenaker tersebut cukup beralasan. Sebab, aturan baru justru memberatkan pekerja di masa yang sedang rawan dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).


“Saya lihat, mayoritas fraksi di parlemen, mayoritas pendapat publik juga telah menyampaikan penolakannya terhadap peraturan tersebut. Aturan itu dianggap menzalimi kepentingan kaum buruh,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Jumat (18/2).

Besarnya penolakan yang muncul seharusnya membuat Presiden Joko Widodo tidak perlu pikir panjang untuk memberi instruksi pencabutan Permenaker, sebaiknya memang segera dicabut agar tak menimbulkan gejolak sosial yang lebih besar.

Ada beberapa alasan kenapa Permenaker itu bisa dianggap telah menzalimi kaum buruh. Pertama, filosofi JHT sebenarnya adalah tabungan, yaitu agar kaum buruh masih punya tabungan saat mereka tak lagi bekerja atau tak lagi menerima upah.

“Sehingga, teorinya, saat seseorang tak lagi menerima upah, maka dia seharusnya diperbolehkan mencairkan tabungannya,” ujar Fadli Zon.

Sementara Permenaker 2/2022, sambungnya, secara sepihak telah memaksa kaum buruh untuk menunda pencairan tabungan tadi, hingga mencapai usia 56 tahun.

Padahal, di sisi lain, pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya, hingga mencapai usia tersebut.

“Bagaimana jika buruh kena PHK pada usia 35 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun, dan tidak bisa lagi masuk ke bursa kerja di sektor formal, apakah mereka harus menunggu 21 tahun, 16 tahun, atau 11 tahun kemudian untuk mencairkan uangnya sendiri?” tutupnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya