Berita

Suasana Desa Wadas pada Selasa pagi (2/9)/Net

Politik

ESDM Klaim Tambang Batu Andesit Wadas Tak Perlu IUP, Walhi Curiga Upaya Penyelundupan Hukum

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 15:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Klaim pemerintah terhadap penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, tidak memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendapat kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi Eksekutif Nasional Walhi, Fanny Tri Jambore mengatakan, dalih yang digunakan pemerintah tidak tepat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena menurutnya, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, tidak bisa menjadikan proyek strategis nasional (PSN) sebagai alasan penambangan di Wadas, karena dasar hukumnya berbeda.


"Jelas dalih yang disampaikan tak sesuai hukum yang berlaku. Ada upaya penyelundupan hukum oleh pemerintah," ujar Tri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/2).

Tri menjelaskan, legalitas penambangan seharusnya mengacu pada UU 3/2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana isinya pertambangan dapat dilakukan bagi pemegang IUP. Akan tetapi, pemerintah justru seolah menafikan aturan tersebut dengan dalih PSN.

"Adalah dua hal yang berbeda antara penambangan batu andesit di Wadas dengan pembangunan Bendungan Bener yang sebagai PSN," tuturnya.

Lebih lanjut Tri menegaskan, karena PSN Bendugan Bener dengan penambangan batu andesit merupakan dua hal yang berbeda, maka seharusnya izin yang dikeluarkan tidak hanya satu.

Lebih daripada itu, dalam proses penyusunan perizinan tersebut juga mesti ada dua analisis mengenai dampak dan lingkungan (AMDAL).

"Tapi ini kan AMDALnya dijadikan satu, antara PSN dan penambangan," demikian Tri.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya