Berita

Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin/CNA

Dunia

Malaysia Akan Perkenalkan Larangan Merokok Bagi Orang-orang yang Lahir Setelah Tahun 2005

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 19:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Rokok dianggap sebagai permasalahan tersendiri bagi Malaysia. Karena itulah, negeri Jiran berencana untuk memperkenalkan undang-undang baru untuk menerapkan larangan merokok serta kepemilikan tembakau dan vaporiser atau vape eletronik bagi orang-orang yang lahir setelah tahun 2005.

Langkah tersebut diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin pada Kamis (17/2). Dalam pernyataannya, dia mengatakan bahwa pengenalan undang-undang akan membantu mengurangi paparan rokok dan produk tembakau untuk generasi mendatang.

Dia merujuk pada data medis yang menunjukkan bahwa penggunaan tembakau adalah penyebab utama kanker dan berkontribusi pada 22 persen kematian akibat kanker.

“Jika Anda berusia 17 tahun dan Parlemen (mengesahkan) Undang-undang, Anda tidak akan pernah bisa membeli rokok di negara ini lagi,” katanya saat peluncuran virtual Hari Kanker kementerian.

Rencana tersebut sebenarnya sempat dia utarakan dalam sejumlah kesempatan lain beberapa waktu yang lalu, seperti pada pidatonya kepada staf Kementerian Kesehatan di Putrajaya pada 13 Januari lalu.

"Salah satu penyebab utama atau akar penyebab kematian adalah merokok, tapi sudah terlalu lama kita tidak melihat ini dari aspek hukum," katanya," seperti dimuat Channel News Asia.

"Salah satu penyebab utama atau akar penyebab kematian adalah merokok, tapi sudah terlalu lama kita tidak melihat ini dari aspek hukum," katanya," seperti dimuat Channel News Asia.

Dia juga mengangkat prospek untuk memperkenalkan undang-undang tersebut selama pidato pada pertemuan Organisasi Kesehatan Dunia di Jenewa bulan lalu.

"Malaysia ingin menyoroti dampak negatif tembakau terhadap (penyakit tidak menular) yang sudah dikenal luas," jelas Khairi.

"Kami berharap untuk mengesahkan undang-undang tahun ini yang, jika berhasil, akan membawa 'Generation End Game' untuk merokok dengan membuatnya ilegal untuk penjualan tembakau dan produk merokok lainnya kepada siapa pun yang lahir setelah tahun 2005," sambungnya.

“Malaysia merasa ini akan berdampak signifikan dalam pencegahan dan pengendalian (penyakit tidak menular)," jelasnya lagi.

Khairi juga menjelaskan bahwa kasus kanker di Malaysia telah meningkat 11 persen menjadi 115.238 untuk periode 2012 hingga 2016, dibandingkan dengan periode 2007 hingga 2011 yang mencatat 103.507 kasus.

"Diperkirakan satu dari 10 pria dan satu dari sembilan wanita berisiko terkena kanker," ujarnya.

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa ada tiga jenis kanker yang paling umum terjadi di antara pria di Malaysia, yakni kanker kolorektal (16,9 persen), kanker paru-paru (14,8 persen) dan kanker prostat (8,1 persen).

Sementara itu, di kalangan wanita Malaysia, tiga jenis kanker yang paling umum terjadi adalah kanker payudara (33,9 persen), kanker kolorektal. (10,7 persen) dan kanker serviks (6,2 persen).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya