Berita

Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin/CNA

Dunia

Malaysia Akan Perkenalkan Larangan Merokok Bagi Orang-orang yang Lahir Setelah Tahun 2005

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 19:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Rokok dianggap sebagai permasalahan tersendiri bagi Malaysia. Karena itulah, negeri Jiran berencana untuk memperkenalkan undang-undang baru untuk menerapkan larangan merokok serta kepemilikan tembakau dan vaporiser atau vape eletronik bagi orang-orang yang lahir setelah tahun 2005.

Langkah tersebut diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin pada Kamis (17/2). Dalam pernyataannya, dia mengatakan bahwa pengenalan undang-undang akan membantu mengurangi paparan rokok dan produk tembakau untuk generasi mendatang.

Dia merujuk pada data medis yang menunjukkan bahwa penggunaan tembakau adalah penyebab utama kanker dan berkontribusi pada 22 persen kematian akibat kanker.

“Jika Anda berusia 17 tahun dan Parlemen (mengesahkan) Undang-undang, Anda tidak akan pernah bisa membeli rokok di negara ini lagi,” katanya saat peluncuran virtual Hari Kanker kementerian.

Rencana tersebut sebenarnya sempat dia utarakan dalam sejumlah kesempatan lain beberapa waktu yang lalu, seperti pada pidatonya kepada staf Kementerian Kesehatan di Putrajaya pada 13 Januari lalu.

"Salah satu penyebab utama atau akar penyebab kematian adalah merokok, tapi sudah terlalu lama kita tidak melihat ini dari aspek hukum," katanya," seperti dimuat Channel News Asia.

"Salah satu penyebab utama atau akar penyebab kematian adalah merokok, tapi sudah terlalu lama kita tidak melihat ini dari aspek hukum," katanya," seperti dimuat Channel News Asia.

Dia juga mengangkat prospek untuk memperkenalkan undang-undang tersebut selama pidato pada pertemuan Organisasi Kesehatan Dunia di Jenewa bulan lalu.

"Malaysia ingin menyoroti dampak negatif tembakau terhadap (penyakit tidak menular) yang sudah dikenal luas," jelas Khairi.

"Kami berharap untuk mengesahkan undang-undang tahun ini yang, jika berhasil, akan membawa 'Generation End Game' untuk merokok dengan membuatnya ilegal untuk penjualan tembakau dan produk merokok lainnya kepada siapa pun yang lahir setelah tahun 2005," sambungnya.

“Malaysia merasa ini akan berdampak signifikan dalam pencegahan dan pengendalian (penyakit tidak menular)," jelasnya lagi.

Khairi juga menjelaskan bahwa kasus kanker di Malaysia telah meningkat 11 persen menjadi 115.238 untuk periode 2012 hingga 2016, dibandingkan dengan periode 2007 hingga 2011 yang mencatat 103.507 kasus.

"Diperkirakan satu dari 10 pria dan satu dari sembilan wanita berisiko terkena kanker," ujarnya.

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa ada tiga jenis kanker yang paling umum terjadi di antara pria di Malaysia, yakni kanker kolorektal (16,9 persen), kanker paru-paru (14,8 persen) dan kanker prostat (8,1 persen).

Sementara itu, di kalangan wanita Malaysia, tiga jenis kanker yang paling umum terjadi adalah kanker payudara (33,9 persen), kanker kolorektal. (10,7 persen) dan kanker serviks (6,2 persen).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya