Berita

Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute Bonar Tigor Naipospos/Net

Hukum

Teroris Batal Dihukum Mati, Setara Institute: Pengadilan Tinggi Jakarta Tidak Berpihak pada Korban

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 17:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengadilan Tinggi Jakarta diduga menganulir vonis penjara seumur hidup untuk teroris Upik Lawanga alias Taufiq Bulaga. Hukuman teroris yang terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah itu diringankan menjadi 19 tahun penjara.

Majelis Hakim menjadikan beberapa alasan untuk pembatalan hukuman penjara seumur hidup. Salah satu alasannya, motivasi Upik dalam merakit bom yang didorong karena banyaknya keluarga dan teman terdakwa yang dibunuh.

Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menyampaikan, pihaknya mengkritik keras terhadap penggunaan istilah “banyaknya keluarga dan teman terdakwa yang dibunuh” sebagai dasar peringanan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.


"Pertimbangan Majelis Hakim mengenai alasan tersebut secara implisit membenarkan dendam oleh pelaku terorisme. Mestinya dendam tidak dapat dibenarkan sebagai dasar peringanan hukuman,” kata Bonar, Kamis (17/2).

Dalam pandangan Setara Institute, kata Bonar, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membuat yurisprudensi dan melahirkan preseden buruk yang menjustifikasi alasan dendam sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi teroris.

Pandangan lain Setara Institute, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak peka dan tidak berpihak pada korban.

Pengadilan sebagai salah satu cabang kekuasaan negara terikat pada kewajiban konstitusional untuk melindungi bagi warga negara. Dalam konteks ini, masyarakat yang menjadi korban dari aksi-aksi teror.

"Fakta bahwa banyak korban tak bersalah yang menjadi akibat rentetan peledakan bom dan aksi-aksi teror seharusnya menjadi pertimbangan majelis untuk menguatkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya,” katanya.

Dalam pandangan Setara Institute, lanjut Bonar, belakangan terjadi kecenderungan hukuman ringan bagi terdakwa tindak pidana terorisme.

"Sebelumnya, pada bulan Januari 2022, terdakwa Zulkarnaen yang merupakan koordinator bom Bali I dan pelaku bom JW Marriot—juga mendapatkan vonis ringan selama 15 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa umum, yaitu penjara seumur hidup,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya