Berita

Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute Bonar Tigor Naipospos/Net

Hukum

Teroris Batal Dihukum Mati, Setara Institute: Pengadilan Tinggi Jakarta Tidak Berpihak pada Korban

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 17:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengadilan Tinggi Jakarta diduga menganulir vonis penjara seumur hidup untuk teroris Upik Lawanga alias Taufiq Bulaga. Hukuman teroris yang terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah itu diringankan menjadi 19 tahun penjara.

Majelis Hakim menjadikan beberapa alasan untuk pembatalan hukuman penjara seumur hidup. Salah satu alasannya, motivasi Upik dalam merakit bom yang didorong karena banyaknya keluarga dan teman terdakwa yang dibunuh.

Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menyampaikan, pihaknya mengkritik keras terhadap penggunaan istilah “banyaknya keluarga dan teman terdakwa yang dibunuh” sebagai dasar peringanan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.


"Pertimbangan Majelis Hakim mengenai alasan tersebut secara implisit membenarkan dendam oleh pelaku terorisme. Mestinya dendam tidak dapat dibenarkan sebagai dasar peringanan hukuman,” kata Bonar, Kamis (17/2).

Dalam pandangan Setara Institute, kata Bonar, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membuat yurisprudensi dan melahirkan preseden buruk yang menjustifikasi alasan dendam sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi teroris.

Pandangan lain Setara Institute, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak peka dan tidak berpihak pada korban.

Pengadilan sebagai salah satu cabang kekuasaan negara terikat pada kewajiban konstitusional untuk melindungi bagi warga negara. Dalam konteks ini, masyarakat yang menjadi korban dari aksi-aksi teror.

"Fakta bahwa banyak korban tak bersalah yang menjadi akibat rentetan peledakan bom dan aksi-aksi teror seharusnya menjadi pertimbangan majelis untuk menguatkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya,” katanya.

Dalam pandangan Setara Institute, lanjut Bonar, belakangan terjadi kecenderungan hukuman ringan bagi terdakwa tindak pidana terorisme.

"Sebelumnya, pada bulan Januari 2022, terdakwa Zulkarnaen yang merupakan koordinator bom Bali I dan pelaku bom JW Marriot—juga mendapatkan vonis ringan selama 15 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa umum, yaitu penjara seumur hidup,” tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya