Berita

Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute Bonar Tigor Naipospos/Net

Hukum

Teroris Batal Dihukum Mati, Setara Institute: Pengadilan Tinggi Jakarta Tidak Berpihak pada Korban

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 17:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengadilan Tinggi Jakarta diduga menganulir vonis penjara seumur hidup untuk teroris Upik Lawanga alias Taufiq Bulaga. Hukuman teroris yang terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah itu diringankan menjadi 19 tahun penjara.

Majelis Hakim menjadikan beberapa alasan untuk pembatalan hukuman penjara seumur hidup. Salah satu alasannya, motivasi Upik dalam merakit bom yang didorong karena banyaknya keluarga dan teman terdakwa yang dibunuh.

Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menyampaikan, pihaknya mengkritik keras terhadap penggunaan istilah “banyaknya keluarga dan teman terdakwa yang dibunuh” sebagai dasar peringanan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.


"Pertimbangan Majelis Hakim mengenai alasan tersebut secara implisit membenarkan dendam oleh pelaku terorisme. Mestinya dendam tidak dapat dibenarkan sebagai dasar peringanan hukuman,” kata Bonar, Kamis (17/2).

Dalam pandangan Setara Institute, kata Bonar, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membuat yurisprudensi dan melahirkan preseden buruk yang menjustifikasi alasan dendam sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi teroris.

Pandangan lain Setara Institute, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak peka dan tidak berpihak pada korban.

Pengadilan sebagai salah satu cabang kekuasaan negara terikat pada kewajiban konstitusional untuk melindungi bagi warga negara. Dalam konteks ini, masyarakat yang menjadi korban dari aksi-aksi teror.

"Fakta bahwa banyak korban tak bersalah yang menjadi akibat rentetan peledakan bom dan aksi-aksi teror seharusnya menjadi pertimbangan majelis untuk menguatkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya,” katanya.

Dalam pandangan Setara Institute, lanjut Bonar, belakangan terjadi kecenderungan hukuman ringan bagi terdakwa tindak pidana terorisme.

"Sebelumnya, pada bulan Januari 2022, terdakwa Zulkarnaen yang merupakan koordinator bom Bali I dan pelaku bom JW Marriot—juga mendapatkan vonis ringan selama 15 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa umum, yaitu penjara seumur hidup,” tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya