Berita

Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Jawa Barat, Gustiawan/Ist

Politik

Polemik JHT, Pemuda Muhammadiyah Jabar Desak DPR Segera Panggil Menaker

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 15:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Banyak desakan dari berbagai kalangan yang menolak Permenaker No 2 Tahun 2022. Penolakan tak hanya datang dari kalangan senator dan legislator, ormas kepemudaan pun ikut menyuarakan hal yang sama.

Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Jawa Barat, Gustiawan, melihat ada mudarat yang lebih besar dari pemberlakuan Permenaker 2/2022 ini.

"Kami Pemuda Muhammadiyah Jawa Barat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi IX untuk memanggil Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, guna menjelaskan ini ke publik," kata Gustiawan, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (17/2).

Selain itu, pihaknya juga meminta DPR sebagai perwakilan masyarakat untuk mendesak Menaker mencabut dan membatalkan Permenaker No 2/2022.

Lanjut Gusti, baik melalui media massa, media sosial, bahkan hasil interaksi langsung dengan masyarakat dan peserta BPJSTK, semuanya menolak diberlakukannya aturan ini. Artinya, tegasnya, Permenaker ini harus segera dicabut.

"Aturan itu harus dibuat untuk kemaslahatan bersama, jika ada aturan yang bertentangan dengan azas itu, maka seyogyanya segera dievaluasi dan dicabut," tegas Gusti.

Soal pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan setelah usia 56 tahun, menurut dia, jelas tidak ada dasar yang jelas. Semua itu tidak ada alasan yang dapat diterima oleh akal sehat.

"Justru malah bertentangan dengan logika kita. Harapannya, JHT itu sebagai jaminan kelangsungan hidup pesertanya manakala sudah tidak lagi bekerja, mereka bisa mandiri dengan uang pensiun tersebut baik untuk menjalankan usaha atau menambah modal bagi mereka yang selama ini sudah memiliki usaha," bebernya.

Maka dari itu, Gusti menilai adanya pemberlakuan aturan ini dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat yang berimbas pada situasi keamanan yang tidak kondusif karena terjadi gesekan antara masyarakat dengan pemerintah.

"Sekali lagi,solusinya adalah DPR RI juga harus berani menyuarakan kepentingan publik untuk meminta Kemenaker mencabut aturan ini," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya