Berita

Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Jawa Barat, Gustiawan/Ist

Politik

Polemik JHT, Pemuda Muhammadiyah Jabar Desak DPR Segera Panggil Menaker

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 15:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Banyak desakan dari berbagai kalangan yang menolak Permenaker No 2 Tahun 2022. Penolakan tak hanya datang dari kalangan senator dan legislator, ormas kepemudaan pun ikut menyuarakan hal yang sama.

Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Jawa Barat, Gustiawan, melihat ada mudarat yang lebih besar dari pemberlakuan Permenaker 2/2022 ini.

"Kami Pemuda Muhammadiyah Jawa Barat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi IX untuk memanggil Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, guna menjelaskan ini ke publik," kata Gustiawan, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (17/2).


Selain itu, pihaknya juga meminta DPR sebagai perwakilan masyarakat untuk mendesak Menaker mencabut dan membatalkan Permenaker No 2/2022.

Lanjut Gusti, baik melalui media massa, media sosial, bahkan hasil interaksi langsung dengan masyarakat dan peserta BPJSTK, semuanya menolak diberlakukannya aturan ini. Artinya, tegasnya, Permenaker ini harus segera dicabut.

"Aturan itu harus dibuat untuk kemaslahatan bersama, jika ada aturan yang bertentangan dengan azas itu, maka seyogyanya segera dievaluasi dan dicabut," tegas Gusti.

Soal pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan setelah usia 56 tahun, menurut dia, jelas tidak ada dasar yang jelas. Semua itu tidak ada alasan yang dapat diterima oleh akal sehat.

"Justru malah bertentangan dengan logika kita. Harapannya, JHT itu sebagai jaminan kelangsungan hidup pesertanya manakala sudah tidak lagi bekerja, mereka bisa mandiri dengan uang pensiun tersebut baik untuk menjalankan usaha atau menambah modal bagi mereka yang selama ini sudah memiliki usaha," bebernya.

Maka dari itu, Gusti menilai adanya pemberlakuan aturan ini dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat yang berimbas pada situasi keamanan yang tidak kondusif karena terjadi gesekan antara masyarakat dengan pemerintah.

"Sekali lagi,solusinya adalah DPR RI juga harus berani menyuarakan kepentingan publik untuk meminta Kemenaker mencabut aturan ini," pungkasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya