Berita

Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Jawa Barat, Gustiawan/Ist

Politik

Polemik JHT, Pemuda Muhammadiyah Jabar Desak DPR Segera Panggil Menaker

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 15:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Banyak desakan dari berbagai kalangan yang menolak Permenaker No 2 Tahun 2022. Penolakan tak hanya datang dari kalangan senator dan legislator, ormas kepemudaan pun ikut menyuarakan hal yang sama.

Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Jawa Barat, Gustiawan, melihat ada mudarat yang lebih besar dari pemberlakuan Permenaker 2/2022 ini.

"Kami Pemuda Muhammadiyah Jawa Barat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi IX untuk memanggil Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, guna menjelaskan ini ke publik," kata Gustiawan, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (17/2).


Selain itu, pihaknya juga meminta DPR sebagai perwakilan masyarakat untuk mendesak Menaker mencabut dan membatalkan Permenaker No 2/2022.

Lanjut Gusti, baik melalui media massa, media sosial, bahkan hasil interaksi langsung dengan masyarakat dan peserta BPJSTK, semuanya menolak diberlakukannya aturan ini. Artinya, tegasnya, Permenaker ini harus segera dicabut.

"Aturan itu harus dibuat untuk kemaslahatan bersama, jika ada aturan yang bertentangan dengan azas itu, maka seyogyanya segera dievaluasi dan dicabut," tegas Gusti.

Soal pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan setelah usia 56 tahun, menurut dia, jelas tidak ada dasar yang jelas. Semua itu tidak ada alasan yang dapat diterima oleh akal sehat.

"Justru malah bertentangan dengan logika kita. Harapannya, JHT itu sebagai jaminan kelangsungan hidup pesertanya manakala sudah tidak lagi bekerja, mereka bisa mandiri dengan uang pensiun tersebut baik untuk menjalankan usaha atau menambah modal bagi mereka yang selama ini sudah memiliki usaha," bebernya.

Maka dari itu, Gusti menilai adanya pemberlakuan aturan ini dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat yang berimbas pada situasi keamanan yang tidak kondusif karena terjadi gesekan antara masyarakat dengan pemerintah.

"Sekali lagi,solusinya adalah DPR RI juga harus berani menyuarakan kepentingan publik untuk meminta Kemenaker mencabut aturan ini," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya