Berita

Bekas Direktur Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji/Net

Hukum

Tetapkan Angin Prayitno Tersangka TPPU, KPK Sita Aset Senilai Rp 57 Miliar

RABU, 16 FEBRUARI 2022 | 10:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya pengembangan kasus suap pajak yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuah dengan penyitaan aset-aset senilai Rp 57 miliar. Seluruh aset tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bekas Direktur Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kebijakan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Namun juga mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset para tersangka.

"Sehingga penegakan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (16/2).


KPK dalam mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU.

Dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2016-2019 ini, kata Ali, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan.

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar," pungkas Ali.

KPK sebelumnya resmi mengumumkan bahwa tim penyidik telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu dengan menetapkan Angin Prayitno sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Selasa kemarin (15/2).

Penyidik KPK menduga kuat adanya kesengajaan tersangka Angin dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Angin telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara suap pajak. Vonis itu telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (4/2).

Angin juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 2 tahun.

Angin dinyatakan bersalah menerima suap terkait pelaporan pajak dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya