Berita

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP)/Net

Politik

Menang di Praperadilan, KPK Limpahkan Bupati Kuansing Andi Putra ke Jaksa

RABU, 16 FEBRUARI 2022 | 08:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai memenangkan gugatan praperadilan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Bupati Andi Putra kepada tim Jaksa pada Selasa (15/2).

"Sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil telah dinyatakan lengkap," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (16/2).

Penahanan tersangka, kata Ali, masih berlanjut oleh tim Jaksa dalam waktu 20 hari ke depan sampai dengan Minggu (6/3) di Rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta.

"Tim Jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," pungkas Ali.

Bupati Andi sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya dianggap tidak sesuai prosedur hukum.

Namun demikian, gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menenangkan pihak KPK dengan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Bupati Andi telah sah sesuai dua alat bukti yang ada pada Senin, 27 Desember 2021.

Dalam perkara suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) HGU Sawit di Kabupaten Kuansing, Bupati Andi Putra telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) sebagai tersangka pemberi suap.

PT AA diketahui sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU, yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Bupati.

Untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024 nanti, di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU tersebut adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Bupati Andi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Bupati Andi. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen kredit koperasi prima anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Bupati Andi dan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Atas kesepakatan itu, pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama sebagai tanda kesepakatan oleh Sudarso kepada Bupati Andi uang sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya pada Selasa 18 Oktober 2021, bertepatan saat kegiatan tangkap tangan KPK, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Bupati Andi dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya