Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil/Repro

Politik

Nasir Djamil: Ada Penyelundupan Hukum di Kasus Wadas

SELASA, 15 FEBRUARI 2022 | 21:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

  Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menemukan permasalahan dalam proses administratif dan hukum perizinan penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Nasir mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual bertajuk "Wadas: Panggilan Kemanusian dalam Pembangunan", yang diselenggarakan virtual pada Selasa siang (15/2).

Nasir mengatakan, rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas bukanlah bagian atau satu kesatuan dari pembangunan Bendungan Bener, yang masuk ke dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).


Itupun Nasir ketahui dari hasil kajian ahli dan analisis mengenai dampak dan lingkungan (AMDAL) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo.

Legislator PKS ini menjelaskan, di dalam hasil kajian ahli dan AMDAL PUPR memutuskan bahwa lokasi penambangan batu andesit berada di Desa Wadas, karena paling dekat dengan lokasi pembangunan Bendungan Bener.

"Jadi mereka hanya ingin mengambil batu andesit untuk bahan baku konstruksi fisik Bendungan Bener, karena jaraknya ada yang mengatakan 10 km, dan ada yang 12 km," ujar Nasir.

Karena jarak Desa Wadas dengan lokasi pembangunan Bendungan Bener yang cukup dekat, Nasir melihat pemerintah tak memperhatikan RTRW Kabupaten Purworejo, dan melakukan sejumlah cara hukum untuk memuluskan proyek tersebut.

"Memang AMDAL yang dikeluarkan PUPR melihat tambang batu andesit dekat dengan lokasi pembangunan bendungan. Sehingga mereka, Pemprov Jateng membuat surat keputusan yang di dalamnya ada pembangunan Bendungan Bener dan penambangan batu andesit," tuturnya.

Melalui izin pelaksanaan pekerjaan atau IPL yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pemerintah seolah menghalalkan segala cara untuk PSN Bendungan Bener bisa segera terlaksana dan selesai.

"Ini pintar tanda kutip sebenarnya. Memasukkan IPL penambangan batu di Wadas itu yang di dalamnya ada PSN. Kesannya bahwa penambangan batu andesit adalah bagian dari yang tak terpisahkan dengan pembangunan Bendungan Bener, padahal ini dua hal yang terpisah menurut kami," katanya.

Maka dari itu, Nasir memandang wajar apabila warga Wadas masih bergejolak setelah tuntutan hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap IPL Pemprov Jateng ditolak, dan termasuk pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang juga ditolak.

Di samping itu, Nasir juga melihat berdasarkan hasil penelusuran Komisi III DPR RI di lapangan beberapa waktu lalu, sudah terdapat lima izin penambangan batu andesit di desa lain yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk material pembangunan Bendungan Bener.

"Kami melihat memang ini ada persoalan administrasi. Bahkan saya mengatakan bahwa ada penyelundupan hukum dalam putusan di PTUN dan kasasi di MA itu yang dimenangkan Pemprov Jateng," tutur Nasir.

"Penyelundupannya adalah bahwa penambangan ini seolah-olah adalah bagian dari PSN," tandasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya