Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil/Repro

Politik

Nasir Djamil: Ada Penyelundupan Hukum di Kasus Wadas

SELASA, 15 FEBRUARI 2022 | 21:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

  Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menemukan permasalahan dalam proses administratif dan hukum perizinan penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Nasir mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual bertajuk "Wadas: Panggilan Kemanusian dalam Pembangunan", yang diselenggarakan virtual pada Selasa siang (15/2).

Nasir mengatakan, rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas bukanlah bagian atau satu kesatuan dari pembangunan Bendungan Bener, yang masuk ke dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).


Itupun Nasir ketahui dari hasil kajian ahli dan analisis mengenai dampak dan lingkungan (AMDAL) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo.

Legislator PKS ini menjelaskan, di dalam hasil kajian ahli dan AMDAL PUPR memutuskan bahwa lokasi penambangan batu andesit berada di Desa Wadas, karena paling dekat dengan lokasi pembangunan Bendungan Bener.

"Jadi mereka hanya ingin mengambil batu andesit untuk bahan baku konstruksi fisik Bendungan Bener, karena jaraknya ada yang mengatakan 10 km, dan ada yang 12 km," ujar Nasir.

Karena jarak Desa Wadas dengan lokasi pembangunan Bendungan Bener yang cukup dekat, Nasir melihat pemerintah tak memperhatikan RTRW Kabupaten Purworejo, dan melakukan sejumlah cara hukum untuk memuluskan proyek tersebut.

"Memang AMDAL yang dikeluarkan PUPR melihat tambang batu andesit dekat dengan lokasi pembangunan bendungan. Sehingga mereka, Pemprov Jateng membuat surat keputusan yang di dalamnya ada pembangunan Bendungan Bener dan penambangan batu andesit," tuturnya.

Melalui izin pelaksanaan pekerjaan atau IPL yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pemerintah seolah menghalalkan segala cara untuk PSN Bendungan Bener bisa segera terlaksana dan selesai.

"Ini pintar tanda kutip sebenarnya. Memasukkan IPL penambangan batu di Wadas itu yang di dalamnya ada PSN. Kesannya bahwa penambangan batu andesit adalah bagian dari yang tak terpisahkan dengan pembangunan Bendungan Bener, padahal ini dua hal yang terpisah menurut kami," katanya.

Maka dari itu, Nasir memandang wajar apabila warga Wadas masih bergejolak setelah tuntutan hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap IPL Pemprov Jateng ditolak, dan termasuk pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang juga ditolak.

Di samping itu, Nasir juga melihat berdasarkan hasil penelusuran Komisi III DPR RI di lapangan beberapa waktu lalu, sudah terdapat lima izin penambangan batu andesit di desa lain yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk material pembangunan Bendungan Bener.

"Kami melihat memang ini ada persoalan administrasi. Bahkan saya mengatakan bahwa ada penyelundupan hukum dalam putusan di PTUN dan kasasi di MA itu yang dimenangkan Pemprov Jateng," tutur Nasir.

"Penyelundupannya adalah bahwa penambangan ini seolah-olah adalah bagian dari PSN," tandasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya