Berita

Fasilitas produksi Blok Rokan di Minas, Riau/Ist

Nusantara

LPPHI Bawa Tiga Video Bukti Pencemaran Limbah B3 oleh Chevron di Blok Rokan

SELASA, 15 FEBRUARI 2022 | 17:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) membawa tiga bukti video lokasi tanah tercemar limbah bahan berbahaya beracun tanah terkontaminasi minyak (TTM) kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru, dalam persidangan yang digelar Selasa siang (15/2).

Keiga lokasi tanah tercemar itu berada di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau. Adapun sidang siang ini, merupakan lanjutansidang Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah Blok Rokan.

Ketiga video tersebut merupakan dokumentasi LPPHI di Kabupaten Siak dan dokumentasi LSM Arimbi di Tahura SSH Minas.


"Video ini membuktikan atau menerangkan lokasi-lokasi yang terdapat TTM di Penangkaran Gajah di Tahura SSH Minas dan di Lokasi TTM di Perawang Barat dan Minas Timur Kabupaten Siak," kata anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit.

Selain ketiga video itu, kata Tommy, LPPHI juga menghadirkan bukti laporan hasil pengujian sampel oleh lembaga terakreditasi. Bukti ini menerangkan sampel tanah, air dan tanaman di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir yang telah dikeluarkan hasil pengujian oleh PT Analitika Kalibrasi Laboratorium dan PT Sky Pacific Indonesia.

"Bukti surat ini membuktikan telah terjadi pencemaran logam berat dan minyak bumi (hidrokarbon) dalam tanah dan air permukaan serta dalam jaringan tanaman," katanya.

Pada sidang tersebut, ditambahkan Perianto Agus Pardosi, anggota tim hukum LPPHI, juga menyerahkan bukti rekapitulasi dan kwitansi pengeluaran biaya gugatan LPPHI sebagai penggugat hingga 16 Desember 2021.

"Bukti ini membuktikan atau menerangkan pembiayaan yang dikeluarkan Penggugat untuk gugatan Penggugat termasuk di dalamnya biaya P-38 dan P- 39, hingga dengan tanggal 2 Februari 2022 telah mencapai total sebesar Rp 227.196.680," terangnya.

Terakhir, LPPHI juga menghadirkan bukti berupa foto lokasi tanah terkontaminasi mimbah TTM.

Foto ini membuktikan dan menerangkan lokasi-lokasi pencemaran yang sudah diakui PT Chevron Pacific Indonesia dan dibuktikan mulai dari pengambilan sampel, deliniasi, sampai inventory atau penghitungan tanaman.
Setelah menerima bukti dari LPPHI, Majelis Hakim lantas memeriksa bukti-bukti dari para tergugat. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan (22/2).

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya