Berita

Sim Sang-jeung (kanan), calon presiden dari Partai Keadilan progresif kecil, melambai kepada orang-orang yang akan bekerja di Iksan, Provinsi Jeolla Utara, pada Selasa (15/2)/Yonhap

Dunia

Korsel Resmi Mulai Masa Kampanye Pilpres, Ini Ketentuan yang Diperbolehkan

SELASA, 15 FEBRUARI 2022 | 14:14 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Korea Selatan resmi memulai masa kampanye untuk pemilihan presiden pada Selasa (15/2).

Periode kampanye ini akan berlangsung selama 22 hari ke depan, sebelum para pemilih di negeri ginseng menggunakan hak suara mereka untuk memilih orang nomor satu di Korea Selatan pada 9 Maret mendatang.

Menurut data Komisi Pemilihan Umum Korea Selatan, sebanyak 14 orang telah mendaftarkan pencalonannya dalam pemilu kali ini.

Selama masa kampanye resmi, para calon presiden diperbolehkan untuk mencetak platform partai dan materi kampanye lainnya di surat kabar hingga 70 kali dan menayangkan kampanye iklan TV dan radio hingga satu menit sebanyak 30 kali per saluran.

Selain itu, di masa kampanye ini, mereka juga dapat berpidato di ruang terbuka dengan bantuan kendaraan kampanye dan pengeras suara antara jam 6 pagi dan 11 malam.

Sementara itu, pekerja pemilu dan sukarelawan juga akan diizinkan menyanyikan lagu dan tarian kampanye.

Sementara itu, pekerja pemilu dan sukarelawan juga akan diizinkan menyanyikan lagu dan tarian kampanye.

Dikabarkan Yonhap, jajak pendapat tidak dapat dirilis mulai enam hari sebelum pemilihan, atau dari 3 Maret, untuk mencegah hasil mempengaruhi pilihan pemilih.

Ini akan menjadi pemilihan presiden pertama yang diadakan setelah negara itu menerapkan aturan usia pemilih yang sah, dari semula usia 19 ke usia 18 tahun pada 2020 lalu.

Di bawah undang-undang yang disahkan oleh Majelis Nasional pada hari Senin (14/2), pasien Covid-19 dan mereka yang dikarantina juga akan dapat memilih pada hari pemilihan mulai pukul 6 sore sampai 19:30 setelah pemungutan suara reguler ditutup.

Presiden Korea Selatan Moon Jae-in menginstruksikan pemerintah untuk melakukan segalanya untuk pengawasan pemilu yang adil dan aman.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya