Sim Sang-jeung (kanan), calon presiden dari Partai Keadilan progresif kecil, melambai kepada orang-orang yang akan bekerja di Iksan, Provinsi Jeolla Utara, pada Selasa (15/2)/Yonhap
Sim Sang-jeung (kanan), calon presiden dari Partai Keadilan progresif kecil, melambai kepada orang-orang yang akan bekerja di Iksan, Provinsi Jeolla Utara, pada Selasa (15/2)/Yonhap
Periode kampanye ini akan berlangsung selama 22 hari ke depan, sebelum para pemilih di negeri ginseng menggunakan hak suara mereka untuk memilih orang nomor satu di Korea Selatan pada 9 Maret mendatang.
Menurut data Komisi Pemilihan Umum Korea Selatan, sebanyak 14 orang telah mendaftarkan pencalonannya dalam pemilu kali ini.
Selama masa kampanye resmi, para calon presiden diperbolehkan untuk mencetak platform partai dan materi kampanye lainnya di surat kabar hingga 70 kali dan menayangkan kampanye iklan TV dan radio hingga satu menit sebanyak 30 kali per saluran.
Selain itu, di masa kampanye ini, mereka juga dapat berpidato di ruang terbuka dengan bantuan kendaraan kampanye dan pengeras suara antara jam 6 pagi dan 11 malam.
Sementara itu, pekerja pemilu dan sukarelawan juga akan diizinkan menyanyikan lagu dan tarian kampanye.
Populer
Senin, 01 Desember 2025 | 02:29
Minggu, 30 November 2025 | 02:12
Jumat, 28 November 2025 | 00:32
Kamis, 27 November 2025 | 05:59
Jumat, 28 November 2025 | 02:08
Jumat, 28 November 2025 | 04:14
Kamis, 27 November 2025 | 03:45
UPDATE
Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10
Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00
Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59
Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39
Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18
Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03
Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56
Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47
Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18
Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15