Berita

Sim Sang-jeung (kanan), calon presiden dari Partai Keadilan progresif kecil, melambai kepada orang-orang yang akan bekerja di Iksan, Provinsi Jeolla Utara, pada Selasa (15/2)/Yonhap

Global

Korsel Resmi Mulai Masa Kampanye Pilpres, Ini Ketentuan yang Diperbolehkan

SELASA, 15 FEBRUARI 2022 | 14:14 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Korea Selatan resmi memulai masa kampanye untuk pemilihan presiden pada Selasa (15/2).

Periode kampanye ini akan berlangsung selama 22 hari ke depan, sebelum para pemilih di negeri ginseng menggunakan hak suara mereka untuk memilih orang nomor satu di Korea Selatan pada 9 Maret mendatang.

Menurut data Komisi Pemilihan Umum Korea Selatan, sebanyak 14 orang telah mendaftarkan pencalonannya dalam pemilu kali ini.

Selama masa kampanye resmi, para calon presiden diperbolehkan untuk mencetak platform partai dan materi kampanye lainnya di surat kabar hingga 70 kali dan menayangkan kampanye iklan TV dan radio hingga satu menit sebanyak 30 kali per saluran.

Selain itu, di masa kampanye ini, mereka juga dapat berpidato di ruang terbuka dengan bantuan kendaraan kampanye dan pengeras suara antara jam 6 pagi dan 11 malam.

Sementara itu, pekerja pemilu dan sukarelawan juga akan diizinkan menyanyikan lagu dan tarian kampanye.

Sementara itu, pekerja pemilu dan sukarelawan juga akan diizinkan menyanyikan lagu dan tarian kampanye.

Dikabarkan Yonhap, jajak pendapat tidak dapat dirilis mulai enam hari sebelum pemilihan, atau dari 3 Maret, untuk mencegah hasil mempengaruhi pilihan pemilih.

Ini akan menjadi pemilihan presiden pertama yang diadakan setelah negara itu menerapkan aturan usia pemilih yang sah, dari semula usia 19 ke usia 18 tahun pada 2020 lalu.

Di bawah undang-undang yang disahkan oleh Majelis Nasional pada hari Senin (14/2), pasien Covid-19 dan mereka yang dikarantina juga akan dapat memilih pada hari pemilihan mulai pukul 6 sore sampai 19:30 setelah pemungutan suara reguler ditutup.

Presiden Korea Selatan Moon Jae-in menginstruksikan pemerintah untuk melakukan segalanya untuk pengawasan pemilu yang adil dan aman.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya