Berita

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA)/Net

Hukum

Kasus TPPU Bekas Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, KPK Panggil 5 Saksi dari Pihak Swasta

SELASA, 15 FEBRUARI 2022 | 11:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memanggil sejumlah saksi setelah mengumumkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) jadi tersangka lagi pada Selasa (15/2).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi untuk tersangka Angin dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (15/2).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Marisah selaku swasta; Moh. Anwar selaku swasta; Amat selaku swasta; Aswita selaku swasta; dan Endang selaku swasta.

Ali pada hari ini, mengumumkan bahwa tim penyidik telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (15/2).

Tim penyidik kata Ali, menduga kuat adanya kesengajaan tersangka Angin dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan," pungkas Ali.

Angin telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara suap pajak.

Vonis atau putusan itu telah dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (4/2).

Selain itu, Angin divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara dua tahun.

Angin dinyatakan bersalah menerima suap dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Di mana, Angin bersama-sama dengan Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP tahun 2016-2019 menerima uang sebesar Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations agar melakukan rekayasa nilai pajak menjadi Rp 19 miliar.

Uang tersebut diterima dalam bentuk rupiah dan ditukar oleh Yulmanizar. Setelah ditukar, Yulmanizar menyerahkan 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp 7,5 miliar ke Wawan Ridwan yang merupakan bagian dari Angin dan Dadan. Sedangkan sisanya, dibagi rata untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Febrian, dan Yulmanizar.

Selanjutnya, Angin dan Dadan menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 5 miliar dari PT Bank Panin. Uang tersebut berkaitan dengan rekayasa nilai pajak.

Kemudian, menerima uang sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 35 miliar dari PT Jhonlin Baratama yang diberikan oleh konsultan pajak PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo yang juga bertujuan untuk merekayasa nilai pajak.

Angin menerima uang dari PT Jhonlin Baratama sebesar 1.750 dolar Singapura atau setara dengan Rp 17,5 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 17,5 miliar dibagi rata untuk tim pemeriksa pajak masing-masing mendapat bagian fee sebesar 437,5 ribu dolar Singapura.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya