Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net

Presisi

Tutup Jalan Trans Sulawesi 10 Jam, Alasan Polisi Bubarkan Pendemo Tolak Tambang

SELASA, 15 FEBRUARI 2022 | 02:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak kepolisian terpaksa melakukan pembubaran paksa terhadap aksi unjuk rasa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan yang menolak aktivitas tambang PT Trio Kencana di Kasimbar, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap, aksi tersebut menutup ruas jalan trans Sulawesi yang menghubungkan Sulawaesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara selama 10 jam dan menimbulkan kemacetan panjang.

“Aksi masa yang menutup ruas jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan Sulawaesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara kurang lebih selama 10 jam,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/2).


“Arus lalu lintas (yang ditutup itu) menjadi moda ekonomi di Sulteng. Tidak boleh terganggu. Karena itu moda ekonomi dari Sulteng, Gorontalo, dan juga Menado,” imbuh Dedi menekankan.

Dedi mengatakan, sebelum membubarkan paksa pendemo, jajaran Polda Sulteng telah melakukan sejumlah tahapan mulai dari preentif dan preventif hingga melakukan mediasi juga dialog dari perwakilan massa aksi.

“Upaya-upaya penegakan hukum terus kita lakukan dalam rangka menjaga situasi Sulteng tetap kondusif,” tegas Dedi.

Dedi menyampaikan, bahwa, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus sejalan dengan UU 9/1998, namun dalam UU tersebut kebebasan menyampaikan pendapat tidak bersifat absolut.

Dimana dalam pasal 6 setiap warga negara wajib mentaati dan memperhatikan hak-hak orang lain. Mentaati norma-norma yang berlaku di masyarakat hingga wajib menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Nah ini hal yang tidak bisa dilanggar maka upaya Kepolisian harus melakukan tindakan tegas,” ujar Dedi.

Disisi lain, Dedi memastikan bahwa sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP) dalam setiap mengamankan aksi unjuk rasa, personel kepolisian tidak boleh membawa senjata api peluru tajam. Sementara, untuk penggunaan senjata tembakan gas air mata ada tahap-tahapan.

“Karena kejadian sudah dimulai dari jam sebelas sampai setengah satu (malam). Maka harus dilakukan pembubaran secara paksa, dengan menggunakan tembakan gas air mata, water canon dan didorong Satuan Dalmas maupun pasukan huru-hara dari Sabhara maupun Brimob," demikian Dedi.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya