Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net

Presisi

Tutup Jalan Trans Sulawesi 10 Jam, Alasan Polisi Bubarkan Pendemo Tolak Tambang

SELASA, 15 FEBRUARI 2022 | 02:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak kepolisian terpaksa melakukan pembubaran paksa terhadap aksi unjuk rasa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan yang menolak aktivitas tambang PT Trio Kencana di Kasimbar, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap, aksi tersebut menutup ruas jalan trans Sulawesi yang menghubungkan Sulawaesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara selama 10 jam dan menimbulkan kemacetan panjang.

“Aksi masa yang menutup ruas jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan Sulawaesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara kurang lebih selama 10 jam,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/2).


“Arus lalu lintas (yang ditutup itu) menjadi moda ekonomi di Sulteng. Tidak boleh terganggu. Karena itu moda ekonomi dari Sulteng, Gorontalo, dan juga Menado,” imbuh Dedi menekankan.

Dedi mengatakan, sebelum membubarkan paksa pendemo, jajaran Polda Sulteng telah melakukan sejumlah tahapan mulai dari preentif dan preventif hingga melakukan mediasi juga dialog dari perwakilan massa aksi.

“Upaya-upaya penegakan hukum terus kita lakukan dalam rangka menjaga situasi Sulteng tetap kondusif,” tegas Dedi.

Dedi menyampaikan, bahwa, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus sejalan dengan UU 9/1998, namun dalam UU tersebut kebebasan menyampaikan pendapat tidak bersifat absolut.

Dimana dalam pasal 6 setiap warga negara wajib mentaati dan memperhatikan hak-hak orang lain. Mentaati norma-norma yang berlaku di masyarakat hingga wajib menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Nah ini hal yang tidak bisa dilanggar maka upaya Kepolisian harus melakukan tindakan tegas,” ujar Dedi.

Disisi lain, Dedi memastikan bahwa sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP) dalam setiap mengamankan aksi unjuk rasa, personel kepolisian tidak boleh membawa senjata api peluru tajam. Sementara, untuk penggunaan senjata tembakan gas air mata ada tahap-tahapan.

“Karena kejadian sudah dimulai dari jam sebelas sampai setengah satu (malam). Maka harus dilakukan pembubaran secara paksa, dengan menggunakan tembakan gas air mata, water canon dan didorong Satuan Dalmas maupun pasukan huru-hara dari Sabhara maupun Brimob," demikian Dedi.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya