Berita

Aplikasi trading online, Binomo/Net

Hukum

Jika Merujuk Pada 303 ayat 3 KUHP Investasi Binary Option Merupakan Judi

SENIN, 14 FEBRUARI 2022 | 00:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Investasi di trading online atau Binary Option berujung pada pelaporan para korban ke Bareskrim Polri.

Pengamat hukum Dedy Kurniadi menyampaikan, jika merujuk pada Pasal 303 ayat 2 KUHPidana yang berbunyi pada setiap permainan yang menang kalahnya itu digantungkan kepada keberuntungan bahkan pada saat kemenangan itu dipengaruhi oleh keahlian dan kebiasaan hal itu merupakan perjudian.

“Ketika kita mengandalkan kemenangan kita kepada keberuntungan, bahkan keberuntungan kita, meningkatkan keahlian karena kebiasaan karena analisis itu juga dianggap sebagai judi,” kata Dedy dalam akun Youtubenya, Binary Option: Investasi Bodong atau Judi? Minggu (13/2).


Dalam video para korban Binary Option disebutkan bahwa mereka tidak sadar bahwa investasi Binary Option tersebut sebenarnya bukan trading. Dedy kemudian menyoroti para influencer dan afiliator aplikasi trading online yang memamerkan gaya hidup mewah patut diduga untuk mempengaruhi korban agar tertarik menginvestasikan uangnya di aplikasi trading online.

“Bisa jadi gaya hidup tersebut suatu yang dipalsukan karena sebenarnya tidak mungkin ada pihak yang dapat memenangkan. Karena sebenarnya yang memiliki aplikasi itu adalah broker sendiri jadi naik turunnya harga itu itu tidaklah sesuatu yang alamiah itu yang dituduhkan sebagai scam atau penipuan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri bakal memanggil selebgram Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan aplikasi trading online Binomo.

Indra yang merupakan afiliator aplikasi tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya