Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Waspada, Masyarakat yang Sebarkan Informasi Bermuatan Judi Terancam Pidana 6 Tahun

MINGGU, 13 FEBRUARI 2022 | 23:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masyarakat diminta berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan indikasi perjudian secara online melalui sejumlah aplikasi di media sosial.

Hal itu disampaikan pengamat hukum Dedy Kurniadi dalam akun Youtubenya membahas Binary Option: Investasi Bodong atau Judi? Minggu (13/2).

Dedy menjelaskan, penyelenggara binary option kemungkinan ada di luar negeri, dan hal ini sulit untuk dijangkau oleh para penegak hukum di Indonesia.


Adapun para pemain maupun pihak-pihak yang menyebarluaskan informasi bermateri judi tersebut, melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik kemudian disebarluaskan dan ditransmisikan sedemikian rupa maka, dalam Pasal 27 ayat 2 KUHPidana, maka kegiatan tersebut dilarang.

“Hati-hati jangan menyebarluaskan informasi-informasi yang bermuatan judi karena ancaman hukumannya 27 ayat 2 juncto ayat 5 itu enam tahun. Jadi judi online seperti judi Hongkong itu di pengadilan negeri di beberapa kota sudah puluhan putusan sudah menggunakan pasal 27 ini karena dia menjadikan sosial medianya atau whatsapp-nya atau emailnya sebagai alat untuk mentransmisikan informasi bermateri judi,” jelas Dedy.

Pihaknya mengaku akan mengawal kasus dugaan penipuan binary option tersebut, yang patut diduga merupakan varian baru dari investasi bodong dan judi online jika merujuk pada ketentuan KUHPidana tersebut.

“Jadi menarik sekali saya berencana untuk terus mengikuti kasus ini karena kita sudah cukup banyak memperhatikan atau menyaksikan varian-varian investasi bodong tapi baru kali ini ada Mabes Polri mensinyalemen ini patut diduga sebagai judi online ada beritanya,” tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya